SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti telah merampungkan proses evaluasi dan penetapan kewajiban tunda bayar 2025 menjadi utang daerah yang dibebankan pada APBD 2026.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Meranti Maizathul Baizura SH menerangkan, total nilai utang yang telah ditetapkan mencapai sekitar Rp74,9 miliar.
Menurutnya, seluruh tahapan administratif telah dilalui sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari review Inspektorat hingga penetapan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.
“Review dari Inspektorat sudah selesai, begitu juga dengan penetapan utang melalui SK Kepala Daerah. Nilai yang ditetapkan kurang lebih Rp74,9 miliar dan itu akan menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk membayar utamg pada APBD tahun berikutnya berdasarkan kemampuan keuangan daerah,” ujar Maizathul, Ahad (25/1).
Ia menjelaskan, penetapan tunda bayar menjadi utang daerah mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa kewajiban pemerintah daerah atas belanja tahun sebelumnya dapat dibebankan pada APBD tahun berikutnya setelah dilakukan verifikasi dan penetapan resmi. Editor : Arif Oktafian