JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah menyatakan, kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan militer negara lain tidak otomatis gugur. Sebab, ada tahapan verifikasi, klarifikasi, serta penerbitan Keputusan Menteri Hukum (Menkum) yang harus dilalui.
Pencabutan status WNI itu menjadi topik pembahasan hangat lantaran adanya pemberitaan tentang Kezia Syifa. Dia disebut telah bergabung dengan tentara Amerika Serikat (AS).
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah akan menelusuri kebenaran informasi tersebut. Langkah itu untuk memastikan status kewarganegaraan sekaligus memverifikasi informasi adanya WNI yang bergabung dengan militer negara asing. Editor : Arif Oktafian