PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggesa seluruh pemerintah desa untuk segera menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Sebanyak 139 desa penerima bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Rohul serta Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN, diwajibkan menyampaikan LPj sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Plt Kepala Dinas PMPD Rohul Prasetyo MIp menegaskan, penyampaian LPj APBDes merupakan kegiatan rutin tahunan dan menjadi kewajiban setiap pemerintah desa sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa tahun sebelumnya.
“LPj APBDes 2025 wajib disampaikan seluruh desa se Rohul penerima ADD dan Dana Desa. Ini menjadi dasar evaluasi serta syarat pencairan anggaran pada tahun berjalan sekarang,” ujar Prasetyo yang juga Sekretaris Dinas PMPD Rohul kepada Riau Pos, Selasa (27/1).
Baca Juga: Tammy Abraham Gabung Aston Villa Sehari setelah Transfer Permanen dari AS Roma ke Besiktas
Menurutnya, penyusunan dan penyampaian LPj APBDes harus mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta ketentuan teknis lainnya yang mengatur pelaporan realisasi anggaran desa.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan, kepala desa wajib menyampaikan laporan realisasi APBDes kepada bupati melalui Dinas PMPD Rohul. “LPJ APBDes mencakup laporan realisasi pelaksanaan APBDes, laporan aset desa serta laporan program dan kegiatan yang didanai melalui ADD maupun Dana Desa. Seluruh laporan tersebut harus disusun secara tertib administrasi, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan,” sebutnya.
Prasetyo menjelaskan, Dinas PMPD Rohul telah melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa terkait tata cara penyusunan LPJ, baik secara administrasi maupun melalui sistem pelaporan yang telah ditetapkan.
“Kami berharap seluruh desa dapat menyampaikan LPJ APBDes Tahun 2025 tepat waktu. Jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian laporan, maka akan berdampak pada proses penyaluran ADD dan Dana Desa tahun 2026,” tegasnya.
Baca Juga: Wujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, BRK Syariah Teken PKS dengan Kejaksaan di Kepri
Dia mengingatkan agar 139 desa se Rohul lebih cermat dan disiplin dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran dan sesuai peruntukannya, guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan berkelanjutan.(gem)
Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pekanbaru