TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Masyarakat Hukum Adat (MHA) akhirnya disahkan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sebagai Peraturan Daerah (Perda), Rabu (28/1) sore.
Sebanyak 25 orang anggota DPRD Kabupaten Kuansing yang hadir dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H Juprizal SE MSI, Wakil Ketua I DPRD Satria Mandala Putra, menyatakan setuju dan layak kalau Ranperda MHA disahkan menjadi Perda MHA.
Paripurna ini dihadiri Bupati Dr H Suhardiman Amby MM, Sekda Zulkarnain ST MSi, Sekwan Andi Zulfitri, para pejabat eselon II, III di lingkungan Pemkab Kuansing, forkopimda maupun para perwakilan datuk dan ninik mamak di Kuansing.
Sebelum disahkan, Ranperda MHA melalui pembahasan yang cukup panjang. Nyaris satu tahun dibahas DPRD Kabupaten Kuansing, bersama Pemkab dan pihak terkait.
Sebelum disahkan menjadi produk daerah, DPRD Kabupaten Kuansing lewat juru bicaranya, Syafril ST menyampaikan pendapat akhir DPRD dan beberapa poin rekomendasi soal Perda MHA itu.
Syafril yang juga Ketua Tim Pansus Ranperda MHA mengatakan, sebagaimana diketahui, pembahasan Ranperda yang merupakan bagian dari propemperda tahun 2025 salah satunya Ranperda tentang masyarakat hukum adat (MHA).