Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dorong Pemerintah Permudah Layanan Visum untuk Korban Kekerasan

Tim Redaksi • Rabu, 25 Februari 2026 | 13:38 WIB

Lestari Moerdijat
Lestari Moerdijat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan perlindungan terhadap korban kekerasan harus menjadi tanggung jawab bersama. Ia menilai akses korban untuk mendapatkan keadilan, termasuk layanan visum.

Lestari Moerdijat mengatakan upaya korban kekerasan untuk melakukan visum harus dipermudah.

“Upaya korban kekerasan untuk melakukan visum, sebagai bagian dari upaya perlindungan, sejatinya harus dipermudah,” kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/2).

Hal itu disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur bahwa BPJS Kesehatan tidak lagi menjamin biaya visum dan layanan kesehatan akibat KDRT maupun kekerasan seksual. Kebijakan tersebut membuat korban harus menanggung biaya visum secara mandiri, berkisar Rp150.000 hingga Rp300.000.

Untuk dapat mengakses layanan visum tanpa biaya mandiri, korban didorong melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau menggunakan mekanisme gawat darurat.

Menurut Lestari, mekanisme untuk mendapatkan visum bagi korban kekerasan harus dipermudah mengingat hasil visum merupakan bagian penting untuk melindungi sekaligus memperjuangkan keadilan bagi korban.

Editor : Arif Oktafian
#dorong pemerintah #korban kekerasan #Permudah Layanan Visum #wakil ketua mpr ri #Lestari Moerdiijat