Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Menko Yusril Sebut Tidak Perlu Ada Parliamentary Threshold

jpg • Kamis, 5 Maret 2026 | 13:56 WIB

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA (RP) - Menteri Koodinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menilai tidak perlu diberlakukan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) untuk partai bisa mendapat kursi parlemen. Menurutnya, stabilitas politik tidak dipengaruhi oleh PT.

Hal itu disampaikan Yusril dalam seminar nasional yang digelar Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) di Jakarta Selatan. Dia menceritakan Pemilu tahun 1955 yang diikuti oleh 49 partai, namun hanya 8 partai yang memiliki kursi di parlemen.

“Ada satu kursi fraksi PIR Azahrain. PNI dan Masyumi 58 kursi, NU 45, PKI 37 kursi. Apakah tanpa PT, Pemerintah tak stabil? Saat itu, tak stabilnya karena soal politik kekuasaan,” kata Yusril, Rabu (4/3).

Hingga pada pemilu berikutnya hanya diikuti oleh tiga partai. Kali ini pun masih tidak memberlakukan PT. “Perlu penyederhanaan, supaya poltik stabil? Nggak juga. Jadi, biarkan saja partai banyak, akan sederhana sendiri,” imbuhnya.

Yusril memastikan, pemerintah telah membahas putusan MK. Saat ini pembahasan secara rasional tengah dilakukan. Salah satu pembahasan mengenai penentuan berapa kursi parlemen, tidak lagi berdasarkan pada persentase, tapi berapa banyak komisi yang ada di DPR.

“Ada 13 komisi, kalau satu partai minimun 1 kursi per komisi, maka ada 13 kursi minimun yang harus didapat satu fraksi. Bagaimana partai yang hanya dapat 12 kursi ke bawah? Supaya dapat 13, gabung dengan yang lain jadi satu fraksi. Ini cara yang sedang saya usulkan ke DPR. Ini jalan keluar lebih praktis,” jelasnya.


Oleh karena itu, Yusril akan menjembatani GKSR dan elemen pro demokrasi dalam mengakomodasi suara rakyat. Dia menyarankan, GKSR terus berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum GKSR yang juga Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta (OSO) mengatakan, perjuangan GKSR murni agar suara rakyat dapat terakomodir seluruhnya. Meski tak punya kursi di DPR RI partai anggota GKSR memiliki tanggung jawab suara rakyat yang telah memilihnya di pemilu 2024.

“Kami bukan gerakan antikonstitusi, 8 partai nonparlemen sah sebagai representasi warga negara. Kami mencegah kerdilisasi politik dan demokrasi, memastikan tak ada suara rakyat yang hilang,” kata OSO.(jpg)

Editor : Arif Oktafian
#dpr #GKS #sekber