Pekanbaru (RIAUPOS.CO) - Komisi III DPRD Provinsi Riau mendorong agar proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dibuat lebih sederhana dan tidak memberatkan masyarakat. Dengan kemudahan tersebut, DPRD optimistis penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan akan meningkat.
Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri mengatakan, selama ini masih terdapat sejumlah persyaratan dalam pembayaran pajak kendaraan yang dianggap menyulitkan wajib pajak.
Hal tersebut bahkan membuat sebagian masyarakat enggan untuk memenuhi kewajibannya. “Iya, kami mendiskusikan tentang upaya mengoptimalisasikan tentang pendapatan daerah berkaitan dengan sumber pemasukkan pembayaran pajak,” kata Edi Basri, Kamis (12/3).
Ia menjelaskan, sejumlah ketentuan administrasi yang berlaku saat ini dinilai kurang fleksibel bagi masyarakat.
Misalnya kewajiban membawa KTP asli atau keharusan pemilik kendaraan datang langsung saat melakukan pembayaran pajak.
“Dalam proses pembayaran pajak itu ada persyaratan-persyaratan yang selama ini dirasa menyulitkan oleh wajib pajak sehingga mengurangi animo, bahkan sampai pada tingkat mereka enggan membayar pajak,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya meminta agar aturan-aturan tersebut dapat ditinjau kembali sehingga tidak lagi menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.
“Maka kami minta kepada pak Kapolda supaya persyaratan itu ditiadakan agar pendapatan kita di bidang pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu lebih meningkat. Dan persyaratan itu tidak seluruh Indonesia berlaku, hanya di daerah tertentu saja termasuk Provinsi Riau. Di daerah lain tidak ada yang memberlakukan itu,” kata Edi.
Menurutnya, pembayaran pajak seharusnya dapat dilakukan dengan lebih praktis, misalnya cukup dengan menunjukkan identitas kendaraan seperti STNK atau identitas diri yang relevan.
Selain membahas kemudahan pembayaran pajak kendaraan, Komisi III DPRD Riau juga menyoroti berbagai upaya peningkatan pendapatan daerah.
Salah satunya melalui optimalisasi pajak kendaraan bermotor yang selama ini dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD.
Dengan penyederhanaan persyaratan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, DPRD Riau berharap kepatuhan wajib pajak akan meningkat dan berdampak langsung pada bertambahnya penerimaan daerah.(gem)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian