Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Komisi III DPRD Dorong Kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan

Afiat Ananda • Jumat, 13 Maret 2026 | 15:29 WIB

edi basri
edi basri

Pekanbaru (RIAUPOS.CO) - Komisi III DPRD Provinsi Riau mendorong agar proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dibuat lebih sederhana dan tidak memberatkan masyarakat. Dengan kemudahan tersebut, DPRD optimistis penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan akan meningkat.

Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri mengatakan, selama ini masih terdapat sejumlah persyaratan dalam pembayaran pajak kendaraan yang dianggap menyulitkan wajib pajak.

Hal tersebut bahkan membuat sebagian masya­rakat enggan untuk memenuhi kewaji­bannya. “Iya, kami mendiskusikan tentang upaya meng­optimalisasikan tentang pendapatan daerah berkaitan dengan sumber pemasukkan pembayaran pajak,” kata Edi Basri, Kamis (12/3).

Ia menjelaskan, sejumlah ketentuan administrasi yang berlaku saat ini dinilai kurang fleksibel bagi masyarakat.

Misalnya kewajiban membawa KTP asli atau keharusan pemilik kendaraan datang langsung saat melakukan pembayaran pajak.

“Dalam pro­ses pembayaran pajak itu ada persyaratan-persyaratan yang selama ini dirasa menyulitkan oleh wajib pajak sehingga mengurangi animo, bahkan sampai pada tingkat mereka enggan membayar pajak,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya meminta agar aturan-atu­ran tersebut dapat ditinjau kembali sehingga tidak lagi menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.

“Maka kami minta kepada pak Kapolda supaya persyaratan itu ditiadakan agar pendapatan kita di bidang pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu lebih meningkat. Dan persyaratan itu tidak seluruh Indonesia berlaku, hanya di daerah tertentu saja termasuk Provinsi Riau. Di daerah lain tidak ada yang memberlakukan itu,” kata Edi.

Menurutnya, pembayaran pajak seharusnya dapat dilakukan dengan lebih praktis, misalnya cukup dengan menunjukkan identitas kendaraan seperti STNK atau identitas diri yang re­levan.

Selain membahas kemudahan pembayaran pajak kendaraan, Komisi III DPRD Riau juga menyoroti berbagai upaya peningkatan pendapatan daerah.

Salah satunya melalui optimalisasi pajak kendaraan bermotor yang selama ini dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD.

Dengan penyederhanaan persyaratan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, DPRD Riau berharap kepatuhan wajib pajak akan meningkat dan berdampak langsung pada bertambahnya penerimaan daerah.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Editor : Arif Oktafian
#komisi lll #ktp #dprd