Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah Dibahas DPRD Rohil Bersama Eksekutif

Zulfadli • Senin, 30 Maret 2026 | 20:50 WIB

Wabup Rohil Jhony Charles BBA MBA menyerahkan draft ranperda ke DPRD Rohil diterima unsur Wakil Ketua DPRD Maston, Imam Suroso SE, Basiran Nur Efendi SE MIP di Bagansiapiapi, Senin (30/3/2026).
Wabup Rohil Jhony Charles BBA MBA menyerahkan draft ranperda ke DPRD Rohil diterima unsur Wakil Ketua DPRD Maston, Imam Suroso SE, Basiran Nur Efendi SE MIP di Bagansiapiapi, Senin (30/3/2026).

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) gelar rapat paripurna dengan dua agenda, yakni pertama penyampaian ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kedua ranperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Rohil.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Rohil Maston SH didampingi wakil Ketua Basiran Nur Efendi SE MIP, Wakil Ketua Imam Suroso SE, sementara hadir dari pemerintah daerah Wabup Rohil Jhony Charles BBA MBA, Sekdakab H Fauzi Efrizal Msi, Sekwan DPRD Rohil Budi Fitriadi SSos, puluhan anggota DPRD Rohil serta para kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohil.

Pimpinan sidang Maston menyebutkan berdasarkan surat yang disampaikan dan ditandatangani Bupati Rohil, pada 18 Februari 2026 terkait hal penyampaian usulan program Perda tahun 2006 terdapat dua usulan yakni rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2023 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah, kedua rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan riset dan inovasi daerah.

"Adapun kedua ranperda yang diajukan merupakan merupaan program pembentukan peraturan daerah tahun 2026 yang telah disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah kabupaten Rohil, kemudian rancangan peraturan daerah yang diajukan memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh badan pembentukan peraturan daerah dan hasil rapat badan musyawarah DPRD Rohil pada 10 Maret 2026," katanya.

Selanjutnya terangnya perlu dilakukan penyampaikan secara resmi oleh bupati dalam rapat paripurna tersebut.

Wabup Rohil Jhony Charles menyebutkan penyampaian dua ranperda itu dilakukan seiring dengan perkembangan kebutuhan pelayanan dan optimalisasi potensi daerah di mana terdapat penambahan layanan baru pada retribusi jasa umum pada objek pelayanan kesehatan, retribusi jasa usaha pada objek penjualan hasil produksi usaha, pemerintah daerah serta objek retribusi pemanfaatan aset.

'Sehingga perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan termasuk penjelasan norma dan penyesuaian tarif retribusi agar selaras dengan asas kepastian hukum efektifitas pelaksanaan dan optimalisasi pendapatan daerah," kata wabup.

Usai penyampaian tersebut pimpinan sidang, Maston mengatakan untuk selanjutnya diagendakan pelaksanaan rapat paripurna dengan agenda rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi atas penyampaian dua ranperda tersebut. (fad)

 

 

Editor : Eka G Putra
#Pajak dan Retribusi Daerah #Paripurna dprd rohil #riset dan inovasi daerah #pemkab rohil #ranperda #dprd rokan hilir