Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Komisi XIII DPR Mulai Bahas RUU PSDK

jpg • Senin, 6 April 2026 | 13:23 WIB
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.

 
JAKARTA (RP) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong penguatan sistem perlindungan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK). Komisi XIII DPR mulai membahas RUU itu setelah penyerahan 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Kementerian Hukum (Kemenkum) pada 30 Maret lalu.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan,  pihaknya turut berkontribusi dalam penyusunan RUU PSDK bersama tim pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kemenkum. Tim tersebut terdiri atas Kemenkum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian HAM, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Dalam proses tersebut, kami menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, agar pengaturan dalam RUU ini semakin memperkuat sistem perlindungan serta menjawab kebutuhan para saksi dan korban di lapangan,” katanya, akhir pekan kemarin. 

Menurut Susilaningtias, perubahan UU PSDK diharapkan bisa memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan, mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam mekanisme perlindungan saksi dan korban, serta memperkuat peran pemerintah daerah (pemda) dalam penyelenggaraan layanan perlindungan tersebut.

“LPSK berharap revisi undang-undang ini dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi LPSK dalam menjalankan tugasnya, termasuk memperkuat peran LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban,” urainya.

Baca Juga: Komisi XII DPR Dorong Elektrifikasi di Tengah Gejolak Global

Susilaningtias mengungkapkan,  substansi penting yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU PSDK adalah jaminan perlindungan bagi saksi pelaku, pembentukan kantor perwakilan LPSK di setiap provinsi, penguatan kelembagaan, pendanaan layanan pemulihan korban melalui mekanisme dana abadi korban, serta penguatan skema restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana.

LPSK menilai, perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan unsur penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berperspektif kemanusiaan. Karena itu, Susilaningtias menyampaikan bahwa penguatan pengaturan perlindungan saksi dan korban melalui RUU PSDK diperlukan agar sistem perlindungan dapat semakin optimal.

“Pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban yang ada saat ini telah menjadi landasan penting dalam sistem peradilan pidana. Namun, seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika penegakan hukum, penguatan melalui RUU PSDK menjadi penting agar perlindungan bagi saksi dan korban dapat semakin optimal,” jelasnya.(jpg)

 

Editor : Arif Oktafian
#RUUPSDK #dpr #hukum #keadilan #Kemenkum