PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Digelar di Ruang Badan Musyawarah, Senin (27/4), rapat pansus ini turut dihadiri pihak PT SPP, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Setdako Pekanbaru.
Ketua Pansus Meiza Ningsih menyampaikan, perubahan status menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk mempercepat ekspansi bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru itu.
Baca Juga: Ribuan Kader PAN Akan Penuhi Gelanggang Remaja
“Perubahan ini penting untuk mendorong percepatan ekspansi bisnis PT SPP. Dengan status Perseroda, ruang gerak perusahaan bakal lebih luas dibanding sebelumnya,” terangnya.
Meiza mengatakan, selama ini keterbatasan bentuk badan hukum menjadi salah satu kendala dalam pengembangan PT SPP. Maka, transformasi menjadi Perseroda diharapkan mampu membuka peluang bisnis yang lebih besar dan fleksibel.
“Kalau tidak dilakukan perubahan, tentu ada banyak keterbatasan. Dengan menjadi Perseroda, PT SPP bisa lebih optimal dalam mengembangkan usaha ke depannya,” jelas Politisi PKS ini.
Baca Juga: DPRD Dukung Pembinaan Atlet Lewat Kejurda
Pansus DPRD Pekanbaru pada rapat itu menekankan pentingnya dukungan penuh dari Pemko Pekanbaru dalam mendorong penguatan bisnis PT SPP ke depan. Pansus melihat ada potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada perusahaan tersebut.
Namun demikian, Pansus memberikan sejumlah catatan penting. Salah satunya soal kemandirian bisnis PT SPP. Perusahaan ini tidak boleh terus bergantung pada penyertaan modal dari APBD.
“Kita harapkan core business PT SPP bisa mandiri. Jangan terus bergantung pada APBD. Justru dengan perputaran usaha yang sehat, perusahaan ini harus mampu memberikan kontribusi nyata terhadap PAD,” sebut Meiza.(end)
Editor : Arif Oktafian