Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

KPK Ungkap Peserta Pemilu Kerap Beri Suap ke KPU, Untuk Manipulasi Hasil Elektoral

jpg • Selasa, 28 April 2026 | 11:01 WIB
BUDI PRASETYO. (JPG)
BUDI PRASETYO. (JPG)

 
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih menemukan dugaan praktik suap dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. 

Hal itu terungkap dari hasil kajian Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025, terkait sistem tata kelola partai politik (parpol) sebagai langkah penting untuk menciptakan iklim Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berintegritas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, praktik dugaan suap itu terjadi karena proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara Pemilu maupun Pilkada yang belum optimal, sehingga berpotensi melahirkan penyelenggara yang tidak berintegritas. 

“KPK menemukan ada­nya indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu (KPU/Bawaslu) yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral,” kata Budi Prasetyo, Senin (27/4).

Baca Juga: Tak Masalah Masa Jabatan Ketua Partai Dibatasi

Namun, KPK menya­yangkan penegakan hukum atas pelanggaran Pemilu dan Pilkada dinilai belum berjalan optimal.

KPK turut mengidentifikasi, belum adanya sistem standarisasi pelaporan keuangan partai politik yang mengakibatkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana. Hal itu dipe­ngaruhi dengan besarnya biaya pemenangan yang harus dikeluarkan peserta Pemilu maupun Pilkada. 

“Tingginya biaya politik tersebut mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penya­lahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih,” tegasnya.

Menurutnya, berbagai praktik korupsi yang terjadi saat masa Pemilu maupun Pilkada kerap menggunakan transaksi uang tunai. Karena itu, KPK mendorong hadirnya regulasi pembatasan transaksi uang kartal. 

Baca Juga: Pansus Dorong PT SPP Jadi Perseroda 

“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” ujarnya.

Hasil kajian tersebut telah dise­rahkan KPK kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Kajian itu diharapkan dapat memperbaiki sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi.

“Tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel,” ujarnya.(gem) 

Laporan JPG

 

Editor : Arif Oktafian
#kpu #politik uang #kpk #budi prasetyo