JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi X DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu, bungkam usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Ashraff Abu enggan memberikan pernyataan kepada awak media usai menjalani pemeriksan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 14.53 WIB.
Ashraff Abu terlihat mengenakan masker hitam, serta mengenakan kaus berkelir hitam berlapis jaket cokelat saat menjalani pemeriksaan di markas KPK. Lembaga antirasuah belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang didalami terhadap Ashraff Abu.
Baca Juga: DPR Bakal Panggil Mendikdasmen
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pemeriksaan Ashraff Abu guna mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. “Hari ini Rabu (29/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi,” ucap Budi, Rabu (29/4).
Disinyalir Ashraff Abu didalami soal perannya sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya 2023-2024.
Pasalnya, diduga Fadia Arafiq melibatkan pihak keluarga serta orang-orang kepercayaannya dalam pengelolaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) guna mempermudah penggarapan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Baca Juga: DPR Soroti Wacana Penghapusan Prodi, Ingatkan Kemendiktisaintek Beri Dasar Kajian Akademik
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Ia diduga mengatur agar PT Raja Nusantara Berjaya memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Perusahaan tersebut didirikan oleh suami dan anak Fadia, lalu pengelolaannya diserahkan kepada pegawai kepercayaannya. Sejumlah perangkat daerah diduga dipaksa memenangkan perusahaan tersebut meskipun terdapat vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.
Sepanjang 2023 hingga 2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB mencapai Rp46 miliar yang berasal dari kontrak dengan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dari jumlah itu, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sekitar 40 persen sisanya diduga mengalir kepada Fadia, suaminya, dan anaknya.
Dalam perkara ini, Fadia Arafiq dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.(gem)
Laporan JPG, Jakarta
Editor : Arif Oktafian