BENGKALIS (RIAUPOS.CO)- Kendati dana alokasi dana desa (ADD) sudah masuk ke masing-masing rekening desa sejak 1 April lalu, namun sampai saat ini belum seluruh desa menyalurkannya untuk keperluan pembayaran gaji aparatur desa. Hal itu disebabkan belum tuntasnya persyaratan administrasi, sehingga pembayarannya sempat tertunda.
Guna mengetahui realisasi di lapangan, Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan kegiatan monitoring penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Pinggir.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas isu yang berkembang di masyarakat terkait mekanisme pencairan dana desa yang disebut harus melalui Peraturan Desa (Perkades).
Rombongan Komisi I disambut Sekretaris Kecamatan Pinggir Tengku Muhammad Irfandi beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi I Tantowi Saputra Pangaribuan menegaskan, monitoring ini bertujuan memastikan transparansi dan ketepatan waktu penyaluran dana desa, sekaligus menggali informasi langsung dari pihak kecamatan.
Baca Juga: KPU Sosialisasi Pemilih Pemula
“Ya, bahwa alur penyaluran ADD bersumber dari pemerintah kabupaten melalui dinas terkait, kemudian difasilitasi oleh kecamatan dalam proses verifikasi administrasi sebelum disalurkan langsung ke rekening desa. Jadi peran kecamatan hanya sebatas membantu proses verifikasi dan kelengkapan administrasi. Setelah dinyatakan lengkap, pencairan dilakukan langsung dari kabupaten ke desa,” jelasnya, Senin (4/5).
Terkait isu Perkades, dijelaskannya, dokumen tersebut memang menjadi salah satu persyaratan dalam proses pencairan, khususnya apabila terjadi perubahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Perubahan tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Komisi I juga menyoroti realisasi penyaluran ADD tahap pertama tahun 2026, yang rata-rata telah mencapai sekitar 25 persen di sejumlah desa di Kecamatan Pinggir. Namun demikian, pencairan tahap berikutnya masih menunggu laporan realisasi penggunaan dana tahap sebelumnya.
Tantowi mengingatkan, pentingnya pengawasan dan pelaporan yang akuntabel guna menghindari potensi penyalahgunaan anggaran, serta memastikan seluruh tahapan penyaluran dana desa berjalan sesuai aturan.
Baca Juga: Masih Banyak PR di Hari Pendidikan
Sedangkan Anggota Komisi I Horas Sitorus juga menegaskan, agar kebijakan tersebut tidak mengganggu kinerja pemerintahan desa.
“Kita berharap kebijakan efisiensi anggaran tidak sampai berdampak pada menurunnya kinerja aparatur desa, karena mereka merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menyebutkan, monitoring ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPRD, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Bengkalis.(ksm)
Editor : Arif Oktafian