JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan nomor 146/PUU-XXIV/2026 pada Senin (4/5).
Dalam sidang gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali tersebut, sejumlah frasa dalam beberapa norma Undang-Undang (UU) tentang Partai Politik (Parpol) digugat.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Asrul Sani. Sedangkan pemohon diwakili oleh Ketua Umum DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali Gugum Ridho Putra dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Eksternal Dega Kautsar Pradana.
Kepada MK, pemohon mengungkapkan terjadinya dualisme dalam kepengurusan PBB. Yakni kubu Gugum Ridho Putra yang ditetapkan berdasar hasil Muktamar VI Bali.
Di sisi lain ada kubu Yuri Kemal Fadlullah yang kepengurusannya ditetapkan lewat Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan mengklaim telah mendapat Surat Pengesahan dari Kementerian Hukum (Kemenkum).
Baca Juga: KPU Kampar Terima Surat PAW Anggota DPRD
”Jadi, hari ini sidang perdana. Kami sudah mengajukan pengujian tentang kewenangan menteri hukum terkait pengesahan badan hukum, pengesahan AD/ART, termasuk pengesahan perubahan kepengurusan partai politik,” kata Gugum saat diwawancarai oleh awak media usai persidangan.
Dalam sidang hari ini, Gugum sebagai perwakilan DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali, sudah membacakan permohonan di hadapan hakim. Total ada 2 permohonan yang diajukan melalui gugatan tersebut.
Pertama kewenangan pengesahan dari menteri hukum (menkum). Mereka meminta agar kewenangan itu diubah hanya sebagai pencatat, bukan mengesahkan keputusan parpol.
“Karena, itu yang menjadi pokok persoalan yang kami anggap akan terus menjadi persoalan-persoalan bagi partai politik ke depan. Karena kewenangan pengesahan itu, dia bisa menentukan siapa yang berhak, siapa yang tidak,” ujarnya.
Permohonan kedua terkait dengan, perselisihan internal dalam parpol. Khususnya perselisihan kepengurusan. Dalam UU yang berlaku, kewenangannya berada pada mahkamah partai.
Baca Juga: Dana CSR BI Mengalir ke Anggota DPR, KPK Lakukan Pendalaman
Menurut Gugum, kondisi itu sudah tidak efektif. Sehingga pihaknya meminta agar kewenangan tersebut diambil alih oleh MK sebagai lembaga negara yang memiliki keputusan mengikat.
“Karena Mahkamah Konstitusi itu sidangnya terbuka, kemudian adil, masing-masing pihak itu bisa menyampaikan secara tanpa ada hambatan apa pun, dan yang penting putusannya final dan mengikat,” ucap dia.
Kepada awak media, Gugum menyampaikan bahwa seluruh permohonan sudah disampaikan kepada hakim. Kemudian hakim telah memberikan masukan atas permohonan tersebut.
Terutama berkaitan dengan legal standing yang menyangkut kedudukan hukum DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali dan materi terkait permohonan yang diajukan.
Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pemohon harus bisa membuktikan legalitas sebagai badan hukum. Yakni melalui AD/ART dan peraturan organisasi, dalam hal ini AD/ART dan peraturan organisasi PBB.
Selain itu, dia meminta pemohon untuk menjelaskan secara utuh kerugian konstitusional berdasar pada UUD 1945. “Karena anggaran dasar itu konstitusinya dari partai politik itu dan disebutkan dalam Undang-Undang Partai Politik itu adalah peraturan dasarnya partai politik,” tegasnya.(jpg)
Editor : Arif Oktafian