BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Setelah mendengarkan jawaban dari pihak eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bengkalis, akhirnya sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam sidang paripurna di DPRD Bengkalis, Selasa (5/5).
Ketiga Ranperda yang menjadi bahan pembahasan meliputi, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Perlindungan Hutan Pangan Berkelanjutan serta Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Asisten I Setdakab Bengkalis Ed Effendi menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap ketiga Ranperda tersebut.
Baca Juga: Sidang MK Bahas Gugatan UU Parpol, AD/ART Jadi Penentu Sengketa
“Pandangan umum ini merupakan wujud nyata sinergi dan komitmen bersama dalam membangun Kabupaten Bengkalis yang lebih baik,” ujarnya.
Di mana jawaban pemerintah daerah terhadap masing-masing Ranperda yang pertama, Kabupaten Layak Anak (KLA) sepakat bahwa pembentukan perda ini sangat penting, untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak serta perlindungan optimal bagi mereka di Kabupaten Bengkalis.
Kedua, perlindungan hutan pangan berkelanjutan pemerintah menyadari betul urgensi regulasi ini, terutama dalam menghadapi situasi global yang tidak menentu. Pemerintah juga menyambut baik harapan agar Ranperda ini memuat inventarisasi kawasan pertanian, mencegah alih fungsi lahan, serta mengintegrasikannya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) demi menjaga ketahanan pangan daerah.
Baca Juga: KPU Kampar Terima Surat PAW Anggota DPRD
Ketiga, jaminan sosial ketenagakerjaan pemerintah meyakini bahwa jaminan sosial merupakan instrumen penting untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja. Diharapkan dengan disahkannya perda ini, dapat menjadi langkah nyata dalam upaya pengurangan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Wakil Ketua III DPRD Bengkalis H Misno mengharapkan tim pansus segera membahas pengajuan usulan tiga ranperda tersebut. “Setelah terbentuk tim pansus agar segera bekerja untuk melakukan pembahasan dan analisa yang kuat, agar sebelum disahkan ketiga ranperda ini benar-benar relevan untuk diterapkan di Kabupaten Bengkalis,” harapnya.(ksm)
Editor : Arif Oktafian