JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam pengusutan ini, KPK menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak legislatif, khususnya Komisi V DPR RI, terkait dugaan pengaturan proyek dan aliran dana.
Juru Bicara KPK menyampaikan, penyidik tengah mendalami indikasi praktik plotting atau pengondisian dalam penentuan penyedia barang dan jasa pada proyek-proyek DJKA. Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan adanya penerimaan fee dari proyek yang mengalir ke sejumlah pihak.
“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan pengkondisian vendor yang mengerjakan proyek di DJKA, termasuk dugaan penerimaan fee proyek untuk tersangka,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/5).
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Bupati Pati, Sudewo (SDW), sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan karena Sudewo diketahui menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI saat proses pengadaan proyek DJKA berlangsung.
Baca Juga: DPR Dorong Satgas Lintas Kemenag dan KPAI
KPK juga mengungkap adanya bukti bahwa Sudewo saat masih menjadi anggota DPR, diduga menerima aliran dana yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut.
Menurut Budi, peran Komisi V DPR menjadi sorotan karena komisi tersebut merupakan mitra kerja Kementerian Perhubungan, termasuk DJKA. Oleh karena itu, penyidik memerlukan keterangan dari berbagai saksi guna memperkuat konstruksi perkara.
“Kami sudah menetapkan saudara SDW sebagai tersangka yang diduga melakukan plotting dalam proses pengadaan di DJKA, termasuk adanya dugaan fee proyek yang mengalir,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga membuka peluang untuk mendalami keterlibatan pihak lain di lingkungan Kementerian Perhubungan. Hal ini mengingat proyek DJKA tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Pulau Jawa hingga Sumatera.(gem)
Laporan JPG, Jakarta
Editor : Arif Oktafian