Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dampak Sosial Penertiban Panglong Arang Harus Jadi Perhatian Utama  

Wira Saputra • Rabu, 13 Mei 2026 | 10:35 WIB
 DPRD Kepulauan Meranti menggelar pertemuan dengan pihak terkait terhadap penertiban aktivitas panglong arang di Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti, Selasa (12/5/2026). (wira saputra)
 DPRD Kepulauan Meranti menggelar pertemuan dengan pihak terkait terhadap penertiban aktivitas panglong arang di Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti, Selasa (12/5/2026). (wira saputra)

 

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Polemik penertiban aktivitas panglong arang di Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi perhatian serius DPRD setempat. Melalui hearing yang digelar di Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti, Selasa (12/5), Komisi II DPRD mencoba mencari jalan keluar agar penegakan aturan tetap berjalan tanpa mengorbankan nasib ribuan pekerja yang menggantungkan hidup di sektor tersebut.

Rapat itu dipimpin Ketua Komisi II Syaifi Hasan, didampingi Wakil Ketua Mulyono dan Sekretaris Jani Pasaribu. Turut hadir sejumlah anggota Komisi II lainnya seperti Sopandi, Pauzi, Lianita Muharni, Al Amin, dan Suji Hartono. 

Dalam hearing tersebut, DPRD juga menghadirkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Pendapatan, Dinas Ketenagakerjaan, UMKM, Perkimtan-LH, Perikanan, Bagian Hukum, hingga pihak Kesa­tuan Pengelolaan Hutan (KPH) atau UPT Kehutanan Provinsi. Sejumlah koperasi panglong arang di Kepulauan Meranti pun turut dimintai keterangan. 

Baca Juga: Harga MinyaKita di Meranti Sesuai HET Meski Pasokan Tersendat

Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Meranti Antoni Shidarta menegaskan,  persoalan penertiban panglong arang tidak bisa dipandang semata dari sisi hukum. Menurutnya, dampak sosial terhadap masyarakat juga harus menjadi perhatian utama pemerintah. 

“Lingkungan memang wajib dijaga, tetapi masyarakat yang selama ini bergantung hidup dari aktivitas panglong arang juga harus mendapat solusi. Jangan sampai penertiban justru memunculkan persoalan sosial baru,” ujarnya. 

Berdasarkan data sementara yang dihimpun DPRD, sedikitnya 1.726 tenaga kerja bergantung pada akti­vitas koperasi panglong arang di daerah tersebut. Jumlah itu dinilai cukup besar dan berpotensi menimbulkan gejolak ekonomi jika aktivitas usaha berhenti total tanpa solusi alternatif. 

Baca Juga: Perkuat Arsip Digital dan Budaya Literasi, Bupati Meranti Audiensi ke ANRI dan Perpusnas RI

Antoni menegaskan, DPRD menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian. Namun di sisi lain, DPRD tetap mendorong agar pemerintah hadir memberikan kepastian bagi masya­rakat, termasuk terkait pekerjaan dan legalitas usaha koperasi. 

“Kami ingin ada jalan tengah. Masyarakat tetap bisa bekerja, kope­rasi mendapat kepastian hukum, dan aturan tetap ditegakkan,” katanya. 

Sebagai langkah awal, DPRD merekomendasikan agar Dinas Ketenagakerjaan dan UMKM segera mendata para pekerja terdampak secara rinci, termasuk memetakan keterampilan yang mereka miliki. Pendataan itu dinilai penting agar pemerintah dapat menyiapkan program pelatihan maupun alternatif pekerjaan yang tepat sasaran. 

Menurut Antoni, kondisi warga terdampak, khususnya di Desa Se­sap, cukup memprihatinkan karena sebagian besar masyarakat hanya mengandalkan pekerjaan serabutan dan aktivitas di panglong arang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Baca Juga: Polemik Penertiban Panglong Arang di Meranti Jadi Sorotan DPRD

Karena itu, DPRD juga berencana menyurati Dinas Sosial agar masyarakat terdampak dapat memperoleh bantuan dan perhatian pemerintah.

“Setiap pekerja memiliki kemam­puan berbeda. Ada yang pekerja kasar, ada juga yang punya keterampilan lain. Ini yang nanti akan dipetakan supaya bantuan dan pelatihannya benar-benar sesuai kebutuhan,” jelasnya. 

Selain itu, DPRD juga membuka peluang kerja sama lintas sektor dengan dinas terkait seperti Perikanan dan UMKM guna menyiapkan program pemberdayaan ekonomi baru apabila aktivitas panglong arang nantinya tidak lagi beroperasi.

Baca Juga: Kasus Penyelundupan Arang Bakau ke Malaysia Naik Tahap II, Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari Kepulauan Meranti

“Kami tidak ingin hanya menjadi penonton. DPRD akan terus mencari solusi agar masyarakat tetap memiliki pekerjaan dan peluang ekonomi baru,” tegas Antoni.

Ia juga menyebut mayoritas pekerja yang terdata berasal dari wilayah operasional Koperasi Silpa dan Koperasi Silpa Aulia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Mul­yono, turut menyoroti dugaan adanya pekerja di bawah umur di sejumlah panglong arang. Menurutnya, persoalan tersebut harus segera diverifikasi agar tidak terjadi pelanggaran ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jemaah Asal Meranti Rampungkan Umrah Wajib di Makkah, Seluruh Jemaah Risiko Tinggi Dalam Kondisi Baik

“Kita minta dilakukan pengecekan ulang terkait pekerja di bawah umur. Ini perlu menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Mulyono menambahkan, DPRD juga akan terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta OPD terkait lainnya untuk menyiapkan bantuan sosial maupun pelatihan kerja bagi masyarakat yang terdampak penertiban.

Di sisi lain, DPRD meminta adanya kejelasan terkait legalitas koperasi dan izin operasional panglong arang yang selama ini beroperasi di Kepulauan Meranti.(gem)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang

 

Editor : Arif Oktafian
#Panglong Arang #mulyono #opd #penertiban