JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Jakarta sebagai ibu kota negara harus menjadi rujukan final dalam proses pemindahan pemerintahan ke IKN.
Hal tersebut disampaikan Indrajaya sebagai respons atas putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno MK pada Selasa (12/5).
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Menurut Indrajaya, putusan tersebut semakin memperkuat prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Baca Juga: Dampak Sosial Penertiban Panglong Arang Harus Jadi Perhatian Utama
“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas,” kata Indrajaya, Kamis (14/5).
Ia mengingatkan, pemindahan ibu kota negara bukan semata persoalan pembangunan fisik dan infrastruktur, melainkan juga menyangkut legitimasi konstitusional, efektivitas pemerintahan, kesiapan aparatur negara, efisiensi penggunaan anggaran, serta keberlanjutan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif,” tegasnya.
Dia juga menekankan bahwa penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto sesuai amanat undang-undang.(jpg)
Editor : Arif Oktafian