JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi kesejahteraan dosen yang mencuat dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (25/5). Pasalnya, Asosiasi Dosen Indonesia mengeluhkan hanya mendapat gaji Rp3,36 juta setiap bulan, disebut paling rendah se-Asia Tenggara.
Bahkan, dosen harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi itu dinilai memprihatinkan karena dapat memengaruhi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Kalau gaji mereka kecil dan kesejahteraannya kurang, bagaimana para dosen bisa fokus menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi secara maksimal? Padahal mereka memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik dan mencetak generasi bangsa,” kata Habib Syarief, Kamis (28/5).
Baca Juga: Komisi II DPRD Inhu Belum Sampaikan Status Quo
Ia menilai, rendahnya tingkat kesejahteraan dosen dapat berdampak pada menurunnya minat generasi muda untuk berkarier sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi. Jika situasi itu terus berlangsung, dunia pendidikan tinggi Indonesia dikhawatirkan menghadapi persoalan regenerasi dosen di masa mendatang.
Menurut Habib Syarief, dosen memiliki peran strategis sebagai pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Oleh karena itu, negara dinilai perlu memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan para akademisi.
“Saya sangat prihatin dengan kondisi para dosen saat ini. Mereka adalah ujung tombak pendidikan tinggi kita. Kalau dosen tidak sejahtera, bagaimana mereka bisa fokus mendidik anak-anak bangsa dan menghasilkan riset-riset berkualitas,” ujarnya.
Baca Juga: Partai Non Parlemen Dorong Parliamentary Treshold Dihapus
Legislator Fraksi PKB itu mengaku memahami besarnya tanggung jawab profesi dosen, karena pernah menjalani langsung pekerjaan sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi.
“Saya pernah menjadi dosen, sehingga saya tahu bagaimana beratnya tanggung jawab profesi ini. Dosen tidak hanya mengajar, tetapi juga harus melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,” tuturnya.
Atas dasar itu, Habib Syarief menyatakan dukungannya terhadap judicial review atau uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen yang diajukan para dosen ke MK.
Ia berharap, para hakim konstitusi dapat mendengarkan aspirasi para dosen yang selama ini memperjuangkan hak dan kesejahteraan mereka melalui jalur hukum.
“Saya mendukung judicial review yang dilakukan para dosen. Saya berharap para hakim Mahkamah Konstitusi mendengar suara-suara dosen dan mengabulkan gugatan serta permohonan yang diajukan demi perbaikan kesejahteraan dosen di Indonesia,” pungkasnya.(jpg)
Editor : Arif Oktafian