Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sahroni Nilai Tembakan ke Pelaku Begal Adalah Perlindungan HAM

Tim Redaksi • Rabu, 3 Juni 2026 | 10:44 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (tengah) saat memimpin salah satu rapat di DPR RI, belum lama ini. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (tengah) saat memimpin salah satu rapat di DPR RI, belum lama ini. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi III menggelar RDPU membahas RUU Polri. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni sebagai pimpinan rapat menyampaikan pendapat­nya bahwa tembakan kepada pelaku begal adalah bentuk perlindungan hak asasi manusia (HAM).

RDPU kali ini Komisi III mendengar masukan dari pakar dan akademisi. Adapun para pakar hukum yang hadir yaitu Dr Tedi Sudrajat dari Universitas Jenderal Soedirman, Dr Maradona dari Universitas Airlangga, Fritz Edward Siregar dari Universitas Pancasila. 

Melalui pembahasan ini diharapkan didapatkan materi untuk mewujudkan institusi Polri yang lebih adaptif dengan hukum modern, KUHAP, berlandaskan HAM, dan juga terkait peran Kompolnas.

Baca Juga: DPD Partai Demokrat Riau Sembelih Tiga Ekor Sapi Kurban, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

“Pada dasarnya, RUU Polri ini untuk menyelaraskan institusi Polri dengan prinsip hukum modern, yang berlandaskan restorative justice, humanis, dan tentunya HAM. Nah berbicara soal HAM, kita sepakat bahwa hak asasi ini merupakan aspek yang penting dan wajib,” kata Sahroni di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/6).

Sahroni menilai, tembak di tempat kepada pelaku begal yang membahayakan meru­pakan bentuk perlindungan HAM bagi masyarakat. Sebab, tindakan pelaku bisa mengancam keselamatan jiwa masyarakat sebagai korban maupun petugas kepolisian.

“Kemarin seperti untuk kasus begal, yang sempat disinggung Komnas HAM, inikan harus dikoreksi juga oleh polisi. Karena tembakan terukur kepada pelaku begal itu kan bagian dari bentuk perlindungan HAM warga negara. Kasihan masya­rakat, dihantui rasa takut dan nyawanya terancam,” imbuhnya.

Baca Juga: 4 Kali ke Prancis, Urgensi Lawatan Presiden Jadi Sorotan 

Politikus Partai NasDem ini juga menyoroti peran Kompolnas. Sebagai, lembaga di luar struktur Polri, maka Kompolnas bertugas melakukan pengawasan terhadap kinerja petugas kepolisian di lapangan.

“Berarti Kompolnas ini kan fungsinya pengawasan ya, tidak masuk ke dalam internal penanganan suatu perkara. Sama seperti Dewas KPK dengan fungsi pengawasannya. Agar jangan sampai Kompolnas merasa lebih dominan nantinya,” pungkas Sahroni.(jpg)

 

Editor : Arif Oktafian
#Komisi III DPR RI #ham #sahroni