PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proses penanganan dugaan pelanggaran etik terkait kisruh yang melibatkan dua anggota DPRD Riau, Parisman Ihwan dan Indra Gunawan Eet, masih belum memasuki tahap pemanggilan para pihak.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau menyatakan masih melakukan pembahasan internal sebelum mengambil langkah lanjutan.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Riau, Imustiar, mengatakan hingga saat ini BK belum menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat karena masih terdapat dinamika dalam pembahasan internal.
Menurutnya, pembahasan juga belum dapat dilakukan secara maksimal lantaran para anggota DPRD Riau tengah menjalankan agenda reses.
“Belum. Saat ini kami masih melaksanakan kegiatan reses. Kemarin dalam rapat BK juga masih ada dinamika internal, sehingga masih perlu dikonsultasikan,” ujar Imustiar, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, konsultasi tersebut diperlukan agar setiap langkah yang diambil BK memiliki landasan yang kuat serta sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD Riau.
Imustiar menambahkan, hasil pembahasan di internal BK nantinya akan dikonsultasikan kepada fraksi-fraksi di DPRD Riau maupun kepada lembaga yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
“Masih perlu dikonsultasikan ke fraksi maupun ke lembaga yang lebih tinggi,” katanya.
Dengan demikian, BK DPRD Riau belum dapat memastikan kapan proses pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap para pihak akan dilaksanakan.
BK menegaskan seluruh proses akan dilakukan secara hati-hati dan mengedepankan mekanisme yang berlaku agar keputusan yang dihasilkan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.(nda)
Editor : Eka G Putra