TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Nasib Ranperda perubahan SOTK di lingkungan Pemkab Kuansing masih belum jelas. Sampai sekarang, DPRD Kuansing belum menjadwalkan ulang lanjutan paripurna Ranperda perubahan SOTK ini.
DPRD baru sampai pada agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD pada tanggal 8 Juni 2026 dan jawaban pemerintah pada 18 Juni 2026. Sedangkan di Juli dan Agustus 2026 ini, DPRD belum menjadwalkan ulang paripurna dengan agenda pandangan akhir DPRD Kuansing terhadap Ranperda perubahan SOTK yang diusulkan oleh Pemkab Kuansing.
Ini pun diakui oleh Wakil Ketua DPRD I Kuansing Satria Mandala Putra pada Riaupos.co kemarin.
"Untuk lanjutan paripurna pandangan akhir DPRD terhadap Ranperda perubahan SOTK belum kami jadwalkan," kata Satria, kemarin.
Baca Juga: Ziarah ke Makam Datuk Laksamana
DPRD, lanjut Satria Mandala Putra, masih melakukan finalisasi terhadap usulan Ranperda perubahan SOTK ini.
"Apakah usulan penambahan OPD ini bisa di terima atau tidak. Atau hanya diterima untuk pemekaran dua OPD yang dinilai prioritas atau hanya persetujuan perubahan nomenklatur dan tipologi dinas. Ini yang sedang kita kaji dan satukan,"ujarnya.
Apalagi dengan kondisi keuangan daerah yang sulit saat ini, sehingga DPRD perlu mengkajinya. Meski begitu, DPRD tetap akan mengambil sikap dan keputusan sebelum umur Ranperda berakhir pada Desember 2026 mendatang.
Dari catatan Riaupos.co, dalam usulan Ranperda perubahan SOTK itu, dinas baru yang diusulkan bertambah berasal Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga yang merupakan Tipe A. Dinas ini diusulkan dipecah menjadi dua. Yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda Olahraga masing-masing menjadi Tipe B.
Baca Juga: APBD Rohul 2027 Fokus pada Lima Prioritas Pembangunan
Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang merupakan tipe A, akan dipecah menjadi Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, masing-masing menjadi tipe B.
Lalu, ada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang merupakan tipe A, akan dipecah dua menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan masing-masing dengan tipe B.
Kemudian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang merupakan tipe A, akan dipecah dua menjadi Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif yang kemudian keduanya menjadi tipe B.
Dinas Perkebunan dan Peternakan yang merupakan tipe A, akan dipecah menjadi Dinas Perkebunan dan Dinas Peternakan Kesehatan Hewan dengan tipe B.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian yang merupakan tipe A, dipecah dua menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Dinas Perindustrian Perdagangan dengan tipe B.
Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyematan yang merupakan tipe A, dipecah dua menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dengan tipe B.
Selain pemecahan dinas, ada juga usulan perubahan nama OPD. Seperti Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pangan, Ketahanan Pangan dan Holtikultura.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan, menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Ada juga peningkatan tipologi OPD. Yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dari tipe C menjadi tipe B.(dac)
Editor : Edwar Yaman