JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Upaya pemanggilan itu dilakukan setelah KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk empat orang kepercayaan Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, langkah panggilan pemeriksaan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. Diduga, Nusron Wahid mengetahui adanya praktik korupsi yang melibatkan sejumlah anak buahnya.
“Ya, nanti kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini. Tentunya semuanya dipertimbangkan ya oleh penyidik, dianalisis kebutuhan saksi-saksi yang memang keterangannya, pengetahuannya dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara ini,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Baca Juga: KPK Bongkar Suap HGB, Sita ’’Pelicin’’ Rp106,3 M
Meski nama Nusron Wahid terseret dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor, sampai saat ini lembaga antirasuah belum melakukan pencekalan ke luar negeri. KPK meyakini setiap warga negara akan bersikap kooperatif selama proses penegakan hukum berlangsung. “Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik, ya, semuanya pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum, ya,” ucap Budi.
Menurut Budi, sikap kooperatif menjadi penting agar proses penyidikan dapat berjalan secara efektif. Terlebih, pihak yang berkaitan dengan perkara dan memiliki posisi sebagai pejabat publik dinilai mempunyai tanggung jawab untuk menaati proses hukum yang sedang berjalan.
“Terlebih pada pihak-pihak selaku pejabat publik misalnya, tentu juga punya tanggung jawab moral, tanggung jawab untuk patuh terhadap hukum, ya, untuk membantu agar proses penegakan hukum ini juga bisa berjalan secara efektif,” ujar Budi.
Baca Juga: Tiga Pejabat Eselon II dan 38 Pejabat APF Dilantik
Budi menekankan, bentuk sikap kooperatif tersebut antara lain dengan memenuhi panggilan penyidik serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan. “Dengan apa? Dengan misalnya hadir dalam pemanggilan, memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik, dan sebagainya,” jelasnya.(jpg)
Editor : Arif Oktafian