SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Setelah sempat menjadi sorotan karena empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) tak kunjung disahkan dan berdampak pada Indeks Reformasi Hukum Kabupaten Kepulauan Meranti, DPRD kini memastikan proses legislasi akan terus berjalan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepulauan Meranti, Noli Sugiharto, mengatakan dalam waktu dekat DPRD akan mengesahkan dua Ranperda yang pembahasannya telah rampung.
Dua Ranperda tersebut mulai dari Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hingga Perubahan Kedua Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. “Dalam waktu dekat dua Ranperda itu akan masuk agenda penetapan melalui rapat paripurna DPRD,” kata Noli kepada Riau Pos, Kamis (17/9).
Baca Juga: Kebut Pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2026 Rohul
Sementara itu, dua Ranperda lainnya masih berada pada tahapan lanjutan. Ranperda Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan saat ini masih menjalani proses fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau.
Sedangkan Ranperda Penyelenggaraan Pengelolaan Mangrove masih dalam tahap kajian dan konsultasi untuk memperoleh masukan sebagai penyempurnaan substansi sebelum dilanjutkan ke proses berikutnya.
Tak hanya menuntaskan empat Ranperda tahun 2025, Bapemperda juga menargetkan menyelesaikan dua Ranperda limpahan dari DPRD periode sebelumnya, seperti Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan serta Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.(wir)
Editor : Arif Oktafian