RENGAT (RIAUPOS.CO) - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dalam rangka pengambilan keputusan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD-P tahun anggaran 2026 berakhir dengan keputusan menolak pengesahan rancangan tersebut, Selasa (29/9).
Keputusan itu diambil setelah dilakukan voting terbuka yang digelar di aula lantai II gedung DPRD Inhu. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat didampingi Waka I, H Adek Chandra ST MSi dan Waka II Doni Rinaldi SE.
Rapat paripurna dihadiri 38 orang anggota dewan, satu orang sakit dan satu orang tanpa keterangan. Saat voting, dari 38 anggota DPRD yang hadir, 25 anggota menyatakan menolak dan 13 anggota menyatakan setuju atau menerima pengesahan perubahan APBD tahun anggaran 2026.
Baca Juga: Partai Nonparlemen Minta Parliamentary Threshold Jadi 1 Persen Serahkan Naskah 200 Halaman ke DPR
Bahkan sebelum dilakukan voting, Ketua DPRD Inhu membacakan surat penolakan perubahan APBD 2026 dari empat fraksi. Empat fraksi itu adalah Fraksi Gerakan Perubahan Umat (F-GPU), Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem dan Fraksi Demokrat.
Pada umumnya empat fraksi menolak perubahan APBD 2026 lantaran anggaran tidak berskala prioritas untuk infrastruktur. Bahkan belum sesuai sasaran peningkatan pelayanan masyarakat. Selain itu PAD yang belum maksimal hingga terjadi penurunan penerimaan.
Kemudian ada penolakan untuk pembangunan Islamic Center (IC), terutama tentang lokasi di eks Gedung DPRD Inhu. Sehingga perlu peninjauan ulang untuk penetapan lokasi IC tersebut.
Baca Juga: Hutan Dijadikan Kebun Sawit, Oknum DPRD Kampar Tersangka
Ketua DPRD Kabupaten Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat ketika dikonfirmasi usai rapat paripurna mengatakan, pembahasan perubahan APBD 2026 sudah melalui rangkaian dan ketentuan yang berlaku. “Hanya saja pada tahap pengesahan, anggota dewan menggunakan haknya dan menolak pengesahan perubahan APBD 2026,” ucapnya.
Dia juga menyampaikan, penolakan pengesahan anggaran itu dipandang tidak pro rakyat. Seperti minimnya angggaran untuk infrastruktur hingga pelayanan dasar. Bahkan, program pro rakyat pada OPD Ketahanan Pangan, tidak ada dianggaran pada perubahan APBD 2026.
Kemudian untuk pembangunan IC, pada prinsipnya dapat disetujui namun perlu ditinjau ulang tentang penetapan lokasi. “Ini sebuah mekanisme demokrasi dan bukan menghambat pembangunan,” tegasnya.
Baca Juga: Saksi: Suhardiman Minta Mobil Hasil Suap Dijual
Ketika ditanya, apakah penolakan hasil pembahasan perubahan APBD 2026 ada kaitannya tentang tidak ada lagi dana aspirasi bagi anggota dewan. Karena di tahun 2026 tidak ada lagi anggaran untuk dana aspirasi atau pokok pikiran (Pokir) dewan.
Sabtu Pradansyah Sinurat dengan tegas membantah bahwa penolakan pengesahan perubahan APBD 2026 tidak ada kaitannya dengan dana aspirasi. “Tidak ada kaitannya dengan Pokir. Ini murni penolakan lantaran tidak ada anggaran yang pro rakyat,” tegasnya.
Dalam pada itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu, Zulfahmi Adrian AP MSi mengatakan, secara umum pengusulan anggaran di perubahan APBD 2026 tetap mengacu kepada kebutuhan yang mendesak.
Baca Juga: 488 Aparat Gabungan Siaga Amankan Pilkades di Meranti
Selain itu, pengusulan anggaran penyelenggaraan pemerintah untuk meningkatan pelayanan serta untuk menyelesaikan program yang sudah berjalan. “Anggaran yang diusulkan tetap kepada kepentingan masyarakat,” sebutnya.
Untuk itu, sebutnya, dengan tidak disetujuinya perubahan APBD 2026, tentunya kembali kepada APBD murni 2026.
Bahkan dengan penolakan itu, tidak akan berpengaruh kepada pelayanan terhadap masyarakat. “Pelayanan tetap akan berjalan,” tegasnya.(gem)
Laporan KASMEDI, Rengat
Editor : Arif Oktafian