DPRD Inhu Menolak Sahkan APBD-P 2026 

Raja Kasmedi • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 09:50 WIB
Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat (dua kiri) didampingi pimpinan dewan lainnya saat memimpin rapat paripurna tentang rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026, Selasa (29/9/2026). (Kasmedi/riau pos)
Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat (dua kiri) didampingi pimpinan dewan lainnya saat memimpin rapat paripurna tentang rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026, Selasa (29/9/2026). (Kasmedi/riau pos)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Rapat paripurna DPRD Ka­bupaten Indragiri Hulu (Inhu) dalam rangka pe­ngambilan keputusan DPRD terhadap rancangan peratu­ran daerah tentang APBD-P tahun anggaran 2026 berakhir dengan keputusan menolak pengesahan rancangan tersebut, Selasa (29/9).

Keputusan itu diambil setelah dilakukan vo­ting terbuka yang digelar di aula lantai II gedung DPRD Inhu. Rapat paripurna di­pimpin  Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat didampingi Waka I, H Adek Chandra ST MSi dan Waka II Doni Rinaldi SE. 

Rapat paripurna dihadiri 38 orang anggota dewan, satu orang  sakit dan satu orang tanpa keterangan. Saat voting, dari 38 anggota DPRD yang hadir,  25 anggota menyatakan menolak dan 13 anggota menyatakan setuju atau menerima pengesahan perubahan APBD tahun ang­garan 2026. 

Baca Juga: Partai Nonparlemen Minta Parliamentary Threshold Jadi 1 Persen Serahkan Naskah 200 Halaman ke DPR

Bahkan sebelum dilakukan voting, Ketua DPRD Inhu membacakan surat penolakan perubahan APBD 2026 dari empat fraksi. Empat fraksi itu adalah Fraksi Gerakan Perubahan Umat (F-GPU), Fraksi Golkar,  Fraksi Nasdem dan Fraksi Demokrat.

Pada umumnya empat fraksi menolak perubahan APBD 2026 lantaran anggaran tidak berskala prioritas untuk infrastruktur. Bahkan belum sesuai sasaran peningkatan pelayanan masyarakat. Selain itu PAD yang belum maksimal hingga terjadi penurunan penerimaan.

Kemudian ada penolakan untuk pembangunan Islamic Center (IC), terutama tentang lokasi di eks Gedung DPRD Inhu. Sehingga perlu peninjauan ulang untuk penetapan lokasi IC tersebut.

Baca Juga: Hutan Dijadikan Kebun Sawit, Oknum DPRD Kampar Tersangka

Ketua DPRD Kabupa­ten Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat ketika dikonfirmasi usai rapat paripurna mengatakan, pembahasan perubahan APBD 2026 sudah melalui rangkaian dan ke­tentuan yang berlaku. “Hanya saja pada tahap pengesahan, anggota dewan menggunakan haknya dan menolak pe­ngesahan perubahan APBD 2026,” ucapnya. 

Dia  juga menyampaikan, penolakan pengesahan ang­garan itu dipandang tidak pro rakyat. Seperti minimnya angggaran untuk infrastruktur hingga pelayanan dasar. Bahkan, program pro rakyat pada OPD Ketahanan Pangan, tidak ada dianggaran pada perubahan APBD 2026.

Kemudian untuk pembangunan  IC, pada prinsipnya dapat disetujui namun perlu ditinjau ulang tentang pene­tapan lokasi. “Ini sebuah mekanisme demokrasi dan bukan menghambat pembangunan,” tegasnya.

Baca Juga: Saksi: Suhardiman Minta Mobil Hasil Suap Dijual

Ketika ditanya, apakah penolakan hasil pembahasan perubahan APBD 2026 ada kaitannya tentang tidak ada lagi dana aspirasi bagi anggota dewan. Karena di tahun 2026 tidak ada lagi anggaran untuk dana aspirasi atau pokok pikiran (Pokir) dewan.

Sabtu Pradansyah Sinurat dengan tegas membantah bahwa penolakan pengesahan perubahan APBD 2026 tidak ada kaitannya dengan dana aspirasi. “Tidak ada kaitannya dengan Pokir. Ini murni penolakan lantaran tidak ada anggaran yang pro rakyat,” tegasnya.

Dalam pada itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu, Zulfahmi Adrian AP MSi mengatakan, secara umum pengusulan ang­garan di perubahan APBD 2026 tetap mengacu kepada kebutuhan yang mendesak.

Baca Juga: 488 Aparat Gabungan Siaga Amankan Pilkades di Meranti

Selain itu, pengusulan anggaran penyelenggaraan pemerintah untuk meningkatan pelayanan serta untuk menyelesaikan program yang sudah berjalan. “Anggaran yang diusulkan tetap kepada kepentingan masyarakat,” sebutnya.

Untuk itu, sebutnya, dengan tidak disetujuinya perubahan APBD 2026, tentunya kembali kepada APBD murni 2026. 

Bahkan dengan penolakan itu, tidak akan berpengaruh kepada pelayanan terhadap masyarakat. “Pelayanan tetap akan berjalan,” tegasnya.(gem) 

Laporan KASMEDI, Rengat

Editor : Arif Oktafian
APBD-P 2026 dprd inhu indragiri hulu