Pasirpengaraian (RIAUPOS.CO) - Setelah melalui pembahasan panjang, Ranperda tentang APBD Perubahan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Tahun Anggaran 2026 akhirnya disetujui DPRD Rohul untuk ditetapkan menjadi Perda APBD Perubahan 2026.
Persetujuan tersebut ditandai ketukan palu Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini, Senin (28/9) malam, setelah anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju. APBD-P 2026 menetapkan total belanja daerah sebesar Rp1,87 triliun, dengan alokasi belanja modal Rp205,55 miliar.
Momen tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Rohul dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sekaligus pengambilan keputusan.
Baca Juga: Bawaslu Kampar Imbau Masyarakat dan Parpol Perbarui Data Pemilih
Usai laporan Banggar, Sumiartini meminta persetujuan anggota DPRD yang hadir untuk menetapkan Ranperda APBD Perubahan 2026 menjadi Perda. Setelah forum menyatakan setuju, ia langsung mengetukkan palu sebagai tanda keputusan bersama.
Selanjutnya, persetujuan bersama APBD Perubahan 2026 antara DPRD dan Pemkab Rohul dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Bupati Rohul Anton, Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini, Wakil Ketua DPRD Rohul Mohd Aidi, Nono Patria Pratama dan H Porkot Lubis. Turut hadir menyaksikan Pj Sekda Rohul Drs H Yusmar MSi, Sekwan El Bizri SSTP MSi, anggota DPRD serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohul.
Bupati Anton dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Rohul yang telah menyelesaikan pembahasan hingga disetujuinya Ranperda menjadi Perda APBD Perubahan 2026.
Baca Juga: Pemkab Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Kuansing
Menurutnya, pembahasan bersama tersebut menghasilkan kesepakatan terhadap tiga komponen utama, yakni pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan. Untuk pendapatan daerah, APBD Perubahan 2026 disepakati sebesar Rp1.821.942.230.078,63.
Angka tersebut terdiri dari PAD sebesar Rp283,25 miliar, pendapatan transfer Rp1,53 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp5,17 juta.
Sementara itu, dari total belanja daerah sebesar Rp1.873. 818.841.664,49, alokasi terbesar berada pada belanja operasi yang mencapai Rp1.427.299.783.031,04. Kemudian, belanja modal dialokasikan sebesar Rp205.549.927.033,45. Selanjutnya belanja transfer sebesar Rp239.469.131.600, sedangkan belanja tidak terduga dialokasikan sebesar Rp1,5 miliar. Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang disepakati mencapai Rp51.876.611.585,86.
Baca Juga: Partai Nonparlemen Minta Parliamentary Threshold Jadi 1 Persen Serahkan Naskah 200 Halaman ke DPR
Bupati Anton menegaskan, APBD Perubahan 2026 yang telah disetujui bersama tersebut akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia meminta OPD Rohul untuk memperhatikan waktu pelaksanaan seluruh program dan kegiatan, agar tidak mengalami kendala menjelang berakhirnya tahun anggaran.
“Harapan kita, APBD Perubahan 2026 yang disetujui ini dapat dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, baik dari sisi materi penyusunan maupun memperhatikan waktu pelaksanaan,” kata Bupati Anton. (epp)
Editor : Arif Oktafian