RENGAT (RIAUPOS.CO) - Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Ade Agus Hartanto SSos MSi menggelar rapat bersama dengan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD), pascapenolakan pengesahan perubahan APBD tahun anggaran 2026, Rabu (30/9).
Bahkan, dalam rapat itu juga dibahas tentang usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) yang diusulkan anggota DPRD Inhu di tahun anggaran 2026. Di mana, Pokir tersebut belum teranggarkan dalam APBD 2026.
Namun salah satu alasan DPRD Inhu menolak perubahan APBD 2026 lantaran anggaran yang diajukan tidak pro rakyat. Selain itu, alasan penolakan lainnya yakni tentang pembangunan Islamic Center (IC).
Baca Juga: APBN 2027 Diketok Rp4.106 Triliun
Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto usai rapat bersama TAPD mengatakan, pascaditolak pengesahan perubahan APBD 2026, pihaknya langsung mengambil langkah-langkah strategis.
“Kami menghormati sikap DPRD. Tetapi penyebab penolakan pengesahan itu masih menjadi tanya besar. Karena putusan DPRD pada akhinya bersifat keputusan politik,” sebut bupati.
Dari empat fraksi yang menyampaikan penolakan, katanya, lebih menyorot tentang IC, mulai pembangunan hingga penetapan lokasi. Namun pada prinsipnya, di APBD murni 2026, Pemkab dan DPRD Inhu sudah menyetujui pembangunan IC dengan lakosi yang disampaikan saat itu.
Baca Juga: Ketua DPRD Siak Indra Gunawan: Maksimalkan Pelayanan, Pentingnya Gerak Cepat Pembahasan RAPBD-P
Sehingga kondisi itu menjadi hal yang aneh. “Di APBD murni 2026 disetujui tetapi di perubahan APBD 2026 ditolak. Tentunya acuan kami adalah APBD murni,” ungkapnya.
Pelaksanaan pembahasan perubahan APBD 2026 oleh DPRD, sambungnya, berjalan lancar. Bahkan, ruang sudah diberikan sepenuhnya kepada anggota DPRD untuk bersama-sama OPD untuk merumuskan anggaran yang dituangkan di perubahan APBD 2026.
Komunikasi itu juga berlanjut hingga akhir pembahasan. Hanya saja, ada salah satu pimpinan dewan yang menghubunginya dan berharap anggaran Pokir tetap dijalankan. “Saat dihubungi, saya pikir tidak mungkin dijalankan dengan keterbatasan anggaran,” sebut bupati lagi.
Baca Juga: Jabatan Camat dan Lurah Diukur dari Kinerja Wako Lantik 63 Pejabat
Memang, katanya, Pokir merupakan hak anggota dewan untuk menyampaikan pembangunan. Hanya saja, usulan Pokir tersebut terganjal oleh kondisi keuangan. “Makanya kami harus bisa melihat pelaksanaan pembangunan dari sisi mana dan apa yang harus dilaksanakan,” tambahnya.
Selain itu disampaikannya, ketika dilihat usulan Pokir yang disampaikan masing-masing anggota dewan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), juga dipandang belum sesuai kebutuhan mendasar. Di mana sebelumnya, anggaran yang bersumber dari DAU sempat diklaim menjadi Pokir.
Kegiatan yang diusulkan pada Disdikbid itu berupa, penimbunan, pagar sekolah, pembelian drumband, paving block hingga pembangunan gudang. “Kami melihat pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) jauh lebih penting. Karena RKB sudah lama tidak mendapat sentuhan,” sebutnya.(gem)
Laporan KASMEDI, Rengat
Editor : Arif Oktafian