JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Total kerugian penipuan online di masyarakat sudah menembus Rp9,1 triliun. Kondisi itu menunjukkan kalau aksi manipulasi di dunia maya masuk dalam tahap kategori darurat.
Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh ikut menyoroti hal itu. Oleh mendapat informasi mengenai jumlah laporan dan nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat penipuan online itu di sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasar Data OJK sejak 22 November 2024 hingga akhir 2025, terdapat lebih dari 411 ribu laporan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp9,1 triliun. OJK juga mencatat ratusan ribu rekening telah diblokir terkait laporan penipuan.
Baca Juga: APBD-P Ditolak, Bupati Inhu Bahas Langkah Strategis
“Besarnya kerugian dan banyaknya masyarakat yang menjadi korban menunjukkan bahwa kita sudah menghadapi kondisi darurat scam. Ini bukan lagi persoalan kasus per kasus, tetapi sudah menjadi ancaman serius bagi masyarakat di ruang digital,” ungkap Oleh, Rabu (30/9).
Diakui Oleh, teknologi membuat modus penipuan online semakin beragam dan cepat. Penipuan dapat dilakukan melalui pesan singkat, media sosial, platform digital, rekening bank, dompet elektronik, hingga berbagai bentuk transaksi digital lainnya.
Karena itu, Oleh mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk bergerak lebih cepat dalam mencegah dan menindak berbagai bentuk penipuan online.
Baca Juga: APBN 2027 Diketok Rp4.106 Triliun
“Komdigi bersama Polri dan Satgas PASTI OJK harus bekerja lebih keras. Jangan sampai penipu bergerak lebih cepat daripada pemerintah dalam melindungi masyarakat,” tegasnya.(jpg)
Editor : Arif Oktafian