KPUD Kampar Tetapkan 647.977 Pemilih dalam Rekapitulasi

Kamaruddin • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 09:46 WIB
ANDI PUTRA. (JPG)
ANDI PUTRA. (JPG)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar menetapkan  647.977 pemilih dalam Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Kampar, Rabu (30/9). 

Dari total tersebut, sebanyak 328.593 pemilih merupakan laki-laki dan 319.384 pemilih pe­rempuan. Data tersebut tersebar di 21 kecamatan dan 250 desa/kelurahan di Kabupaten Kampar.

Rapat pleno dibuka Ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra dan dihadiri seluruh anggota KPU Kabupaten Kampar. Turut hadir Anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto, Bawaslu Kabupaten Kampar, Kesbangpol, unsur TNI dan Polri, Lapas Kelas IIA Bangkinang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar, perwakilan partai politik, serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Kampar.

Baca Juga: Infrastruktur dan Pelayanan Dasar Jadi Keluhan Masyarakat Bengkalis

Ketua KPU Kampar  Andi Putra menyampaikan,  pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian penting dalam memastikan daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.  

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan membutuhkan kolaborasi dan dukungan dari seluruh stakeholder. Setiap perubahan data kependudukan yang berkaitan dengan status pemilih perlu disampaikan dan ditindaklanjuti agar data pemilih yang dimiliki KPU benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, kuali­tas data pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU. Karena itu, koordinasi de­ngan Bawaslu, Disdukcapil, pemerintah daerah, TNI, Polri, Lapas, partai politik, dan stakeholder lainnya perlu terus diperkuat.

Baca Juga: Inhil Siap Tindak Lanjuti Pemekaran DOB

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto menekankan pentingnya konsis­tensi dalam melaksa­nakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

Menurutnya, se­tiap informasi maupun masukan yang diterima dari stakeholder perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ke­tentuan yang berlaku. Koordinasi dengan instansi terkait juga perlu diperkuat, khususnya dalam menangani perubahan data kependudukan dan status pemilih.

“Proses pemutakhiran data membutuhkan ketelitian, koordinasi, dan dokumentasi yang baik agar setiap perubahan data dapat dipertanggungjawabkan,” kata Nugroho.

Baca Juga: APBD-P Ditolak, Bupati Inhu Bahas Langkah Strategis 

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kampar juga membahas sejumlah masukan dari stakeholder yang diperoleh melalui hasil koordinasi dan uji petik di lapangan.

Salah satunya terkait data warga yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat dalam data kependudukan. Berdasarkan hasil uji petik di Desa Merangin, ditemukan 26 data warga dengan keterangan meninggal dunia yang perlu ditindaklanjuti.

Temuan tersebut akan menjadi bahan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait guna memastikan status data pemilih dapat diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: APBN 2027 Diketok Rp4.106 Triliun

Selain itu, rapat membahas sejumlah persoalan lain yang berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih, antara lain data warga berusia di bawah 17 tahun tetapi telah menikah, pemilih yang hak pilihnya telah dicabut berdasarkan putusan pengadilan, serta data warga binaan di Lapas.

KPU Kampar akan menindaklanjuti berbagai masukan tersebut melalui koordinasi dan verifikasi bersama instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Melalui rapat pleno terbuka ini, KPU Kabupaten Kampar menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas daftar pemilih melalui proses pemutakhiran yang berkelanjutan, transparan, dan terkoordinasi.(gem)

Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang

Editor : Arif Oktafian
daftar pemilih berkelanjutan kabupaten kampar kpu kampar