DPR RI Soroti Privatisasi Pulau dan Abrasi Pesisir Riau Banyak Terdampak

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 09:55 WIB
HENDRY MUNIEF. (JPG)
HENDRY MUNIEF. (JPG)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI Hendry Munief MBA menyoroti persoalan privatisasi ruang pesisir dan pulau-pulau kecil serta ancaman abrasi.

Hendry menilai persoalan tersebut menjadi perhatian khususnya dalam penyusunan RUU Daerah Kepulauan. Menurutnya, penguatan kewenangan pengelolaan wilayah kepulauan harus tetap memastikan ruang hidup masyara­kat pesisir terlindungi dan tidak bergeser menjadi penguasaan yang mengabaikan kepentingan masyarakat.

“Privatisasi dan abrasi pulau harus menjadi perhatian dalam RUU Daerah Kepulauan. Jangan sampai masyarakat yang sejak turun-temurun hidup dan bergantung pada wilayah pesisir justru kehilangan ruang hidupnya,” kata Hendry.

Baca Juga: Kapolri Suyudi Siap Hapus Fenomena No Viral, No Justice

Politisi PKS ini mengatakan, abrasi ini terjadi di sejumlah wilayah pesisir di Riau. Mulai dari Bengkalis, Siak, Dumai, Rokan Hilir (Rohil), hingga Kepulauan Meranti. Wilayah-wilayah tersebut kini menghadapi persoalan abrasi dan membutuhkan perhatian dalam kebijakan daerah kepulauan.

“Riau menghadapi abrasi serius. Bengkalis, Siak, Dumai, Rohil, dan Kepulauan Meranti menghadapi persoalan pesisir. Ini harus masuk dalam perhatian kita ketika menyu­sun kebijakan untuk daerah kepulauan,” ujarnya.

Hendry menyebutkan, dalam rapat dengar pendapat baru-baru ini pihaknya juga mendengarkan masukan dari Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI. Secara umum, masukan lembaga-lembaga tersebut berkaitan dengan pentingnya memastikan perlindungan hak masyarakat, kelompok rentan, perempuan dan anak dalam kebijakan pembangunan serta pengelolaan wilayah kepulauan.

Baca Juga: Prabowo Rombak Kabinet, Bahlil Rangkap Jadi Menko

Komnas HAM sendiri memiliki perhatian terhadap persoalan konflik agraria, hak tenurial di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk perlindungan hak masyarakat yang terdampak.

Masukan tersebut dinilai relevan dengan pembahasan RUU Daerah Kepulauan, terutama agar pengelolaan potensi ekonomi dan ruang laut tetap memperhatikan aspek hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Hendry Munief menegaskan, RUU Daerah Kepulauan tidak cukup hanya mengatur kewenangan dan pembiayaan pembangunan. Regulasi tersebut juga harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat di pulau-pulau kecil, mulai dari abrasi, keterbatasan akses hingga perlindungan ruang hidup.

Baca Juga: KPU Kuansing Tetapkan PDPB Triwulan III  275.383 Pemilih

“Jangan sampai kita memberikan kewenangan mengelola potensi laut, tetapi masyarakatnya tidak terlindungi,” tegasnya.

Hendry menegaskan, wilayah pesisir Riau akan menjadi perhatian khususnya selama pembahasan bersama pansus. Menurutnya tidak boleh ada masyarakat pesisir yang dirugikan atas nama pengelolaan potensi kelautan.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

 

 

Editor : Arif Oktafian
RUU Daerah Kepulauan dpr ri Hendry Munief