TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mulai melakukan pemuktahiran data Partai Politik (Patpol). Misalnya saja terkait perubahan susunan kepengurusan partai, alamat kantor partai dan lainnya. Parpol yang mengalami perubahan data partai ini harus melakukan pemuktahiran atau melakukan update.
“Ini sudah kami sampaikan pada pengurus Parpol di Kuansing pada 30 September 2026 lalu,” kata Ketua KPU Kabupaten Kuansing, Wawan Ardi, Ahad (4/10).
Wawan mencontohkan, PDI Perjuangan Kuansing misalnya. Partai berlambang Banteng ini mengalami perubahan kepengurusan dan alamat kantor partai. Karena itu, PDI Perjuangan Kuansing diminta segera menyampaikan perubahan itu lewat Sipol KPU.
Baca Juga: DPD Maksimalkan Penyaluran Aspirasi Masyarakat dan Daerah
“Jadi pengurus Parpol bisa menyampaikan perubahan kepengurusan, alamat Kantor partai dan lainnya lewat aplikasi Sipol KPU,” kata Wawan Ardi.
Pemuktahiran data partai tidak berkaitan dengan persiapan Pileg, tetapi agenda rutin yang dilakukan KPU untuk meng-upgrade kepengurusan partai yang ada di Kuansing. Sebab, data kepengurusan partai, alamat partai bisa saja berubah-ubah setiap tahun.
Ditanya soal kepengurusan partai politik baru di Kuansing, Wawan menyebutkan sejauh ini belum ada. Dimana biasanya mereka (parpol) baru mendaftar kebetadaannya ke KPU pada saat masuk pada tahapan Pemilu.
Baca Juga: RUU Ketenagakerjaan Lebih Bagus daripada UU Ciptaker
Sementara saat ini belum masuk pada tahapan Pemilu tahun 2029. Makanya belum ada Parpol baru yang mendaftar ke KPU.(dac)
Editor : Arif Oktafian