Sertifikat Tanah Tak Bisa Terbit, 1.800 KK Mengadu ke DPRD Pekanbaru

Tim Redaksi • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 10:11 WIB
SYAFRI SYARIF. (JPG)
SYAFRI SYARIF. (JPG)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Pekanbaru menerima aduan dari  perwakilan 1.800 kepala keluarga (KK) dari tiga kelurahan di Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru,  awal pekan lalu. Masyarakat dari Kelurahan Kampung Bandar, Padang Terubuk dan Padang Sago tersebut melaporkan bahwa sejak 2021 mereka tidak bisa menerbitkan sertifikat tanah mereka.

Rombongan yang didampingi masing-masing lurah diterima Ketua Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru Roni Amriel, bersama ang­gota Fraksi Golkar Syafri Syarif, Syamsul Bahri dan Sovia Septiana di ruang Fraksi Golkar. Mereka berharap wakil mereka di DPRD dapat kencarikan solusi atas persoalan ini.

Anggota Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru Syafri Syarif mengatakan, persoalan penerbitan sertifikat berkaitan dengan sejumlah aturan. Di antaranya Surat Keputusan (SK) Gubernur tahun 1959 serta kebijakan Kementerian Keuangan pada 2021.

Baca Juga: Afrizal Sintong Tegaskan Tidak Akan Pindah Partai

Menurut Syafri, sebelum 2021 masyarakat masih da­pat mengurus sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, setelah tahun tersebut, penerbitan sertifikat di kawasan tersebut terhenti.

“Jadi masyarakat meminta kita memediasi persoalan ini ke pihak terkait,” kata Syafri Syarif, Selasa (6/10).

Kondisi tersebut berdampak pada masyarakat yang hendak melakukan transaksi jual beli tanah. Sertifikat baru tidak dapat diterbitkan sehingga proses administrasi pertanahan menjadi terkendala.

Baca Juga: Segera Panggil THM Tempat Anak Pesta Miras

Syafri menegaskan, persoalan tersebut bukan karena pihak kelurahan sengaja memperlambat atau menghambat pengurusan sertifikat. Melainkan terbentur oleh aturan.

Menghadapi ini, Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru berencana membawa persoalan itu ke tingkat yang lebih tinggi. Karena kewenangannya bukan di pemerintah kota. Syafri mengatakan, pihaknya akan berupaya membangun komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Riau maupun DPR RI untuk mencari jalan keluarnya.

“Kami dari Fraksi Golkar akan meminta kepada pimpinan untuk dapat ditindaklanjuti. Karena ini wewenangnya provinsi dan pusat, tentu kami dari DPRD Kota akan mencoba melakukan jalur-jalur diplomasi dengan provinsi dan DPR RI,” ujarnya.

Baca Juga: Komisi III DPRD Meranti Akan Panggil Pihak Terkait Kasus Dua Siswa Jadi Perhatian

Sebagai langkah awal, Fraksi Golkar berencana mengundang BPN Pekanbaru serta pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut dalam waktu dekat. “Mudah-mudahan ada solusinya. Dari kita sendiri, nanti akan mengundang BPN Pekanbaru dan pihak terkait, untuk membahas ini dalam waktu dekat,” harapnya.

Dalam pada itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pekanbaru Muji Burohman SH MSi mengatakan, pada prinsipnya, Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait dengan hal yang disampaikan, kami menghargai perhatian dan pertanyaan dari rekan-rekan media. Namun demikian, untuk memberikan keterangan yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, kami perlu memastikan terlebih dahulu seluruh data dan informasi yang berkaitan dengan hal tersebut,” katanya.

Baca Juga: DPRD Pelalawan Desak OPD Percepat Selesaikan Kegiatan

Terhadap permasalahan tersebut, Muji jelaskan, Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru menjalankan amanat surat dari Kementerian Keuangan DJKN Nomor S-28/KN/KN.4/2021 tanggal 7 Mei 2021, agar Kantor Pertanahan tidak Menerbitkan Hak atas Tanah di atas Tanah BMN Hulu Migas.

“Hal ini sudah menjadi isu strategis permasalahan pertanahan di Provinsi Riau, yakni di Kota Dumai, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan juga Kota Pekanbaru. Penyelesaian permasalahan tersebut masih menunggu keputusan dan arahan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.(end/ayi)

Editor : Arif Oktafian
senapelan sertifikat tanah pekanbaru