PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan ajudan Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid bernama Marjani kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (13/10).
Sidang yang berlangsung hingga petang hari itu kembali menghadirkan sejumlah saksi yang sebelumnya sudah pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang Gubri nonaktif Abdul Wahid sebelumnya.
Hampir tidak ada hal baru yang disampaikan para saksi selain alur pengumpulan dan pendistribusian uang dari kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau ke mantan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Arief Setiawan lalu ke Dani M Nursalam (mantan Tenaga Ahli Gubri), dan Marjani sebelum diduga diserahkan ke Abdul Wahid.
Baca Juga: Pemprov Riau Perkuat Hubungan Kerja Sama dengan Malaysia
Seperti keterangan salah satu saksi, yaitu Eri Ikhsan yang menerangkan bahwa rekan-rekannya kepala UPT yang mengaku mengeluh saat diminta kembali untuk mengumpul uang ‘’setoran’’ untuk keperluan Gubri nonaktif Abdul Wahid waktu itu.
Eri Ikhsan awalnya menerangkan dirinya baru saja mengumpulkan uang Rp500 juta dan diserahkan senilai Rp450 juta ke Muhammad Arief Setiawan. Lalu sisanya, Rp50 juta disimpan di rumahnya. Uang Rp450 juta kemudian diketahui dari sidang-sidang sebelumnya, diserahkan Arief Setiawan kepada Abdul Wahid melalui Marjani.
Eri juga bersaksi, usai uang Rp450 juta diterima sang atasan Arief pada 2 November 2025, kemudian Arief menyampaikan lagi kebutuhan gubernur hingga harus mengumpulkan lagi tambahan Rp250 juta. ‘’Kemudian bagaimana selanjutnya setelah tanggal 2 November? Kan katanya ada pengumpulan uang lagi?,’’ tanya JPU KPK.
Baca Juga: Wako Agung Gagas Pekanbaru Lestari, Tata Lingkungan hingga Wilayah
Eri menjelaskan, usai pertemuan itu dirinya langsung menelepon para kepala UPT Wilayah di lingkungan PUPR Riau. Menurut saksi, para kepala UPT sempat mengeluh, namun keesokan harinya, uang Rp250 juta tetap berhasil terkumpul.
JPU KPK kemudian mendalami reaksi para kepala UPT dari Eri Ikhsan ketika disebutkan mereka diminta kembali mengumpulkan uang masing-masing Rp250 juta. JPU KPK kemudian bertanya, apakah setelah diberitahu ada permintaan tambahan masing-masing Rp250 juta, semua kepala UPT benar-benar mengeluh. ‘’Pada mengeluh semua, Pak. Mungkin enggak sanggup,’’ jawab Eri.
Eri menyebutkan, para kepala UPT yang ditemuinya mengeluhkan mengapa cepat sekali untuk kembali mengumpulkan uang untuk keperluan gubernur. Namun pada akhirnya, kepala UPT Lutfi Hardi dan Basarudin berhasil mengumpulkan uang sesuai permintaan yang disampaikan Arief Setiawan. Bersama Eri Ikhsan, pada akhirnya terkumpul total Rp750 juta.
Baca Juga: Pemilihan 12 Kepala Desa di Meranti Dimulai
Uang Rp750 juta ini diketahui merupakan uang yang terkumpul hingga menggenapi uang Rp3,55 miliar dalam perkara korupsi ini. Soal keluhan permintaan setoran ini juga diakui kepala UPT lainnya Ardi Irfandi yang turut dihadirkan sebagai saksi pada ini. Ia merasa keberatan, terutama ketika ada kenaikan dari semula 2,5 persen menjadi 5 persen.
Hanya saja, Ardi tetap memenuhi permintaan itu. Bahkan ia sampaikan menggadai SK hingga BPKB mobil untuk setoran tahap awal yang diminta Abdul Wahid via Arief Setiawan. JPU KPK mempertanyakan tindakan Ardi itu, di tengah keluhan tapi tetap mematuhi bahwa sampai berutang dengan menggadaikan SK hingga BPKB mobil pribadinya.
Ketika Ardi menjawab takut kehilangan jabatan, JPU mempertanyakan apakah benar ia merasa terancam kehilangan jabatan. ‘’Iya, dari pertemuan awal di rumah dinas (gubernur) dan di Bappeda bersama kawan-kawan (kepala) UPT, Gubernur menyampaikan harus satu komando, ikut apa kata kepala dinas (Arief Setiawan, red). Kalau tidak akan evaluasi,’’ sebut Ardi.
Baca Juga: Disparpora Diminta Lebih Peka Gali Potensi Wisata
Ardi mengartikan evaluasi sebagai ancaman mutasi. Pasalnya ia melihat sudah ada pejabat yang kena sejak Abdul Wahid menjabat gubernur. Yaitu kepala Inspektorat yang turun jabatan ke Eselon III.
Terima Titipan Rp450 Juta
Usai sidang, JPU KPK Meyer Volmer Simanjuntak menerangkan kembali kontruksi kelanjutan uang Rp450 juta yang diserahkan Eri Ikhsan kepada M Arief Setiawan melalui Ferry Yunanda itu. Permintaan itu menurut Meyer, sesuai dakwaan pihaknya, bermula ketika Abdul Wahid meminta Dani Nursalam menyampaikan kebutuhan Rp450 juta ke Arief Setiawan.
Lalu Arief, atas informasi permintaan tersebut, memerintahkan Ferri Yunanda yang memang dari awal adalah orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan atau memegang uang. Lalu dijawab oleh Ferry Yunanda, ada sisa uang dari pengumpulan tahap kedua Rp300 juta. Artinya masih kurang Rp150 juta karena permintaannya adalah Rp450 juta.
Baca Juga: Pilkades Serentak Rohul, Tiga Desa Masih Calon Tunggal
Setelah uang terkumpul, menurut Meyer kemudian Arief memerintahkan agar Ferry menyerahkan uang itu ke Marjani. Namun Ferry menolaknya. ‘’Tetapi kan Ferry Yunanda menerangkan, ‘Saya tidak kenal dengan Marjani. Jangan saya yang antar ke Marjani’. Akhirnya Arief menyampaikan, ‘Uang itu serahkan saja kepada Eri Ikhsan,’’ sebut Meyer.
Akhirnya, uang Rp450 juta itu diterima Marjani. Uang itu diserahkan di parkiran belakang Rumah Dinas Gubernur Riau. Uang turut pula menjadi barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025 lalu.
Seperti diketahui, Marjani didakwa turut terlibat dalam perkara korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Dalam dakwaan, Marjani disebut menerima uang dalam beberapa tahap. Salah satunya berasal dari uang Rp1 miliar yang diserahkan secara bertahap kepada Marjani di Rumah Jabatan Gubernur Riau.
Baca Juga: Tim TAPD Inhu Konsultasi ke Pemprov
Wahid Siapkan Memori Kasasi
Terdakwa perkara korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dipastikan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi Riau. Hal ini dapat dipastikan usai upaya hukum terakhir itu terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sejak Selasa (13/10), di kolom status perkaranya tertulis, Abdul Wahid melakukan permohonan kasasi.
Seperti diketahui, permohonan ini tercatat menandakan Abdul Wahid resmi melakukan permohonan kasasi. Hanya saja, pada halaman web resmi PN Pekanbaru, kolom memori kasasi masih kosong. Demikian juga kolom kontrakasasi, hingga sore, masih kosong. Namun pengajuan kasasi ini dibenarkan oleh juru bicara Abdul Wahid, Musliadi. Menurutnya saat ini tim kuasa hukum Abdul Wahid tengah menyiapkan memori kasasi.
“Iya, sudah diajukan. Memori kasasi sedang disiapkan,’’ sebut Musliadi.(end)
Editor : Arif Oktafian