Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Menambang Dalam SM Balai Raja, Chevron Digugat ke PN Dumai

Redaksi • Rabu, 6 Juni 2012 | 21:33 WIB
Riau Pos Online-PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) di Riau digugat legal standing ke Pengadilan Negeri (PN) Dumai oleh LSM Riau Madani Pekanbaru karena perusahaan tersebut menambang minyak dan gas di dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Balai Raja di Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Menurut Ketua LSM Riau Madani Pekanbaru Surya Darma SAg didampingi Sekretarisnya Tommy Manungkalit SKom kepada Riau Pos Online, sidang perdana digelar di PN Dumai Kamis (7/6), tergugat 1 PT CPI beralamat di Gedung Sentral Senayan Tower I Lantai 14 Jalan Asia Afrika No.8 Jakarta Pusat, tergugat 2 Kementerian Kehutanan RI cq Menteri Kehutanan RI cq Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam cq Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Kementerian Kehutanan RI cq Menteri Kehutanan RI cq Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Jakarta.
 
Fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, PT CPI membuat sumur-sumur migas dengan mengebor ke dalam perut bumi terdiri dari tiga sumur migas dan satu unit Gathering Station (GS) atau stasiun pengumpulan minyak yang semuanya berada dalam kawasan hutan SM Balai Raja. GS ini dibangun tahun 1995 sedangkan SM Balai Raja sudah ditetapkan terlebih dulu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986. PT CPI juga membuat jalan poros dan jalan cabang menuju sumur-sumur dan gas serta stasiun pengumpulan minyak. Lebar jalan 6 meter panjang 12 Km. PT CPI juga membelah bukit di dalam kawasan hutan SM Balai Raja. PT CPI juga memasang pompa minyak dan pipa aliran minyak di sepanjang jalan poros dan jalan cabang. Kawasan SM balai Raja itu menjadi rusak dan berubah fungsi serta jalan yang dibangun CPI membuat terjadinya open akses ke dalam kawasan hutan SM Balai Raja.

Menanggapi gugatan ini, Manager PR PT CPI Tiva kepada Riau Pos Online Rabu (6/6) menjelaskan operasi CPI di Duri sudah dimulai sejak awal tahun 1940-an, jauh sebelum penetapan kawasan suaka margasatwa. Semua fasilitas CPI telah memiliki izin operasi dari departemen terkait. CPI sangat menghormati hukum yang berlaku. ''Hingga saat ini bisa dibuktikan bahwa kawasan hutan Chevron senantiasa terjaga dan terpelihara,'' ujar Tiva.

Terpisah, Kepala Perwakilan BP Migas Sumbagut yang baru Muhammad Nurhuda selaku pengawas kontraktor migas di wilayah Sumbagut kepada Riau Pos Online menegaskan operasi PT CPI di blok Rokan termasuk di kawasan Balai Raja telah dimulai tahun 1950-an. Ditetapkan sebagai kawasan Suaka Margasatwa berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) No 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 dan tumpangtindih dengan wilayah kerja PT CPI di Blok Rokan.  ''Pengukuran tahun 1998 terdapat 10 ladang minyak PT CPI yang tumpangtindih dan telah mendapat izin dari Dirjen Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam dengan surat No 547/DJ-VI/Binprog/98,'' jelas Muhammad
Nurhuda.(azf)

Editor : RP Redaksi