Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pangkat Robert Simanjuntak Hanya Sampai Letkol

Redaksi • Jumat, 7 Desember 2012 | 11:36 WIB

Riau Pos Online - Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Iskandar Situmpul mengatakan anggota Paskhas TNI AU Pekanbaru, Riau Letnan Kolonel (Lektol) Robert Simanjuntak yang diduga melakukan penganiayaan terhadap wartawan di Riau akan mendapatkan sanksi. Ia memastikan bahwa sanksi yang akan diterima Robert berupa penahanan pangkat hingga akhirnya pensiun dengan jabatan Letkol

  ''Kejadian di Pekanbaru itu sangat memalukan. Setelah melewati Pengadilan Militer (nanti), sekolah gak bisa, naik pangkat gak bisa. Pensiun sampai Letkol,'' kata Iskandar pada acara pengesahan dan sosialisasi Pedoman penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Gedung Pers, Jalan kebun Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (6/12)

  Iskandar mengatakan tentara yang pernah disidang dalam Pengadilan Militer akan mendapatkan sanksi yang lebih berat. Saking berat nya kata dia, seluruh jabatan dan fasilitas yang dimiliki akan hilang. 'Akan jalan kaki dan naik bis. Sudah tidak punya mobil dan sopir, ''ucapnya. 

  Seperti diberitakan sebelumnya, Letkol Robert Simanjuntak diduga penganiayaan terhadap jurnalis di Riau, saat meliput jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 16 Oktober 2012, tiga korban penganiayaan yakni fotografer Riau Pos, Didik Herwanto, Kameramen RTV Robi, serta pewarta Kantor Berita Antara FB Rian Anggoro.

  Iskandar sendiri mengaku menyesali kejadian dugaan kekerasan yang menimpa jurnalis. Padahal kata dia, pihaknya sudah berupaya mengkampanyekan Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers dan pentingnya keterbukaan publik. ''Kami sudah sampaikan ke tingkat bawah. Tapi, ada saja yang nakal. Ya seperti itulah yang terjadi. Tapi yang nakal itu kita akan tindak tegas,'' ungkapnya. (poe/jpnn)
Editor : RP Redaksi