Riau Pos Online - Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Iskandar Situmpul mengatakan anggota Paskhas TNI AU Pekanbaru, Riau Letnan Kolonel (Lektol) Robert Simanjuntak yang diduga melakukan penganiayaan terhadap wartawan di Riau akan mendapatkan sanksi. Ia memastikan bahwa sanksi yang akan diterima Robert berupa penahanan pangkat hingga akhirnya pensiun dengan jabatan Letkol
Iskandar mengatakan tentara yang pernah disidang dalam Pengadilan Militer akan mendapatkan sanksi yang lebih berat. Saking berat nya kata dia, seluruh jabatan dan fasilitas yang dimiliki akan hilang. 'Akan jalan kaki dan naik bis. Sudah tidak punya mobil dan sopir, ''ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Letkol Robert Simanjuntak diduga penganiayaan terhadap jurnalis di Riau, saat meliput jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 16 Oktober 2012, tiga korban penganiayaan yakni fotografer Riau Pos, Didik Herwanto, Kameramen RTV Robi, serta pewarta Kantor Berita Antara FB Rian Anggoro.
Editor : RP Redaksi