Luhut Panjaitan Sebut Tudingan padanya sudah Mengganggu ke Keluarga
Redaksi • Sabtu, 12 Desember 2015 | 00:31 WIB
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Meskipun puluhan kali disebut dalam pembicaraan kasus Papa Minta Saham, Luhut Binsar Panjaitan yang kini menjabat sebagai Menkopolhukam menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus sebagaimana dibicarakan tiga orang yaitu Ketua DPR RI Setya Novanto, pengusaha M Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Tidak pernah sekalipun saya berpendapat dan berpikir untuk merekomendasikan perpanjangan izin Freeport sebelum 2019," ujar Luhut dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (11/12/2015).
"Dalam umur saya seperti ini, saya hanya loyal pada pimpinan saya, yang kebetulan Presiden RI," katanya lagi.
Luhut mengaku, sangat terganggu belakangan ini dengan sejumlah pemberitaan yang terus mengaitkan namanya dengan kasus Papa Minta Saham. Karena itu, dia meminta para pihak yang menudingnya, untuk berhadapan langsung dengannya.
Jenderal purnawirawan itu menyatakan, siap menghadapi siapa pun yang menudingnya terlibat kasus itu. Ia tidak menyebut pihak yang dimaksud sebagai penyerangnya dalam pemberitaan di media massa.
"Saya terganggu karena ini mengganggu keluarga saya. Menurut saya sudah keterlaluan. Siapa saja, saya ulangi, saya akan pertaruhkan semua untuk menghadapi itu, karena saya hanya ingin mengabdi pada negara," tegasnya.
Ia juga mengatakan, sudah empat kali memberikan memo pada Presiden Joko Widodo agar tidak ada perpanjangan kontrak karya sebelum waktu yang ditentukan. Karena itu, Luhut memastikan, bahwa pembicaraan Setya Novanto, Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin tidak ada hubungan dengannya.
Menurutnya, pembicaraan itu dilakukan pada 8 Juni 2015. Sedangkan, pada 17 Juni 2015 ia justru memberikan memo pada Jokowi agar menolak perpanjangan kontrak karya Freeport sebelum 2019.
"Jadi kalau dibilang saya ini diminta ngomong ke Pak Presiden untuk memperpanjang Freeport, apa coba buktinya. Di bagian mana saya terlibat," tegas Luhut.(flo)
Laporan: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga
Editor : RP Redaksi