Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Masyarakat Bisa Ambil STNK Tilang dari Atas Motor

Administrator • Sabtu, 2 Februari 2019 - 12:07 WIB
PENGENDARA MOTOR AMBIL STNK: Kajari Kampar Dwi Antoro, menyaksikan pengendara mengambil barang bukti tilang (STNK) di loket Kantor Kejari Kampar, Kamis (31/1/2019). (JPG)
 HENDRAWAN/RIAU POS
PENGENDARA MOTOR AMBIL STNK: Kajari Kampar Dwi Antoro, menyaksikan pengendara mengambil barang bukti tilang (STNK) di loket Kantor Kejari Kampar, Kamis (31/1/2019). (JPG) HENDRAWAN/RIAU POS
BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Jangan kira mengambil STNK yang kena tilang polisi di kejaksaan kini makan waktu dan harus mengantre panjang. Itu cerita lama. Kini jauh lebih mudah. Bahkan masyarakat yang kena tilang dan ingin mengambil STNK mereka, bisa langsung tanpa perlu turun dari sepeda motor mereka. STNK bisa diambil sambil lewat.

    Hal itu bisa terjadi berkat terobosan baru yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Mulai pekan ini, ada kemudahan pelayanan kepada pelanggar lalu lintas yang ingin mengambil barang bukti surat kendaraan yang ditilang oleh petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Kampar Dwi Antoro menyebut layanan ini sebagai loket pelayanan tanpa harus turun dari kendaraan.

     ‘’Pelanggar lalu lintas langsung ke loket tanpa turun dari kendaraan. Tinggal tunjukkan bukti penyetoran denda tilang di bank untuk mengambil barang bukti yang disita oleh petugas Satlantas,’’ sebut Dwi Antoro, kemarin.

     Sejatinya loket itu tidak besar, apalagi mewah. Bangunanya mini, hanya berukuran sekitar 3x3 meter yang berada sisi barat bagian depan Kantor Kejari Kampar. Di sini, di Jalan Lingkar Kota Bangkinang, masyarakat yang datang dari arah pintu masuk, bisa langsung menuju ke loket yang berada di sebelah kiri bangunan Kantor Kejari Kampar.

     Ada dua loket di sana. Loket pertama untuk pengambilan barang bukti tilang, dan Loket kedua untuk izin besuk. Bagi yang telah memiliki kartu ATM BRI, karena kerja samanya dengan BRI, juga bisa langsung membayar denda tilangnya di Loket Drive Thru tersebut.  Dwi Antoro mengistimasi, hanya butuh waktu sekitar lima menit surat kendaraan yang ditilang telah bisa didapatkan melalui Loket Drive Thru itu.

     ‘’Jadi ada kode briva. Masing-masing pelanggar udah dapat kode briva. Yang paling penting adalah pembayaran sesuai putusan hakim. Haram hukumnya bayar lebih,’’ sebut Kajari.

     Layanan baru ini benar-benar memudahkan. Karena pelanggar lalu lintas yang kena tilang tidak harus masuk ke kantor Kejari lagi. Ini juga menurut Dwi Antoro menghapus kesempatan percaloan. Layanan drive thru dibuka setiap hari jam kerja. Dua orang petugas selalu siaga untuk melayani para pelanggar lalu lintas.

      ‘’Kalau dulu masyarakat masuk dulu ke ruangan, masuk ke ruang Pidum, cari ruang tilang, baru bayar cash dan baru diambul Barang Buktinya. Itu semua sekarang sudah dimudahkan,’’ tutupnya. (end)



Editor : Administrator
#stnk #motor #tilang