PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya ditunjuk sebagai tenaga ahli PT Pengembangan Investasi Riau (PIR). Penunjukannya sebagai tenaga ahli tertuang dalam surat perjanjian kerja sama Nomor: 0002/PKS/KOMISARIS/I/2023 tentang Penunjukan Yan Prana Jaya Indra Rasyid sebagai Tenaga Ahli Komisaris PT PIR.
Kepala Biro Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Provinsi Riau Jhon Armedi Pinem saat dikonfirmasi perihal penunjukan mantan napi sebagai tenaga ahli, menyebutkan bahwa penunjukan tenaga ahli tersebut merupakan masalah internal perusahaan.
"Itu kan internal perusahaan. Kalau tenaga ahli sesuai kebutuhan perusahaan," katanya.
Dilanjutkan Jhon Pinem, jika perusahaan tersebut merasa perlu tenaga ahli, maka dipersilakan saja. Selama perusahaan tersebut juga mampu secara finansial dan yang ditunjuk memiliki kemampuan.
"Kalau tenaga ahli boleh-boleh sajalah, mengenai status tidak ada masalah," ujarnya.
Sementara itu Yan Prana saat coba dikonfirmasi perihal penunjukkannya melalui sambungan telepon tidak memberikan jawaban. Begitu juga ketika dikirimkan pesan singkat, dia pun tidak memberikan balasan.
Untuk diketahui, Yan Prana sebelumnya terlibat kasus korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun anggaran 2013-2017 dan divonis dua tahun penjara. Ketika itu Yan Praja menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak. Dan saat diberhentikan, Yan Prana menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
Laporan: Soleh Saputra
Editor: Edwar Yaman
Editor : RP Edwar Yaman