PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sama seperti peringatan hari raya keagamaan lainnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga memberikan Remisi Khusus (RK) kepada narapidana (napi) pada peringatan Hari Raya Waisak. Sebanyak 79 napi beragama Buddha kebagian pengurangan masa tahanan ini di mana dua di antaranya langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu Senin (5/6) menjelaskan, 79 napi yang mendapat remisi, yang terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Lapas Kelas IIA Bengkalis. Remisi diserahkan secara simbolis oleh masing-masing Kepala Lapas dan Rutan di Riau pada Sabtu (3/6) lalu.
“Waisak tahun ini kita memberikan remisi kepada 79 orang warga binaan, 2 orang di antaranya akan langsung bebas karena mendapatkan RK II. Artinya, dia bisa langsung keluar dikarenakan masa hukumannya habis setelah dipotong remisi. Sedangkan sisanya yang 77 orang, hanya mendapatkan RK I, yaitu potongan masa hukuman biasa sehingga mereka masih harus menjalani sisa hukumannya,” kata Jahari.
Adapun napi yang langsung bebas tersebut berasal dari Lapas Kelas IIA Bangkinang dan Lapas Kelas IIB Selatpanjang. Sedangkan yang mendapatkan RK I, paling banyak dari Lapas Kelas IIA Bengkalis dan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, yaitu masing-masing sebanyak 16 orang. Napi yang mendapatkan remisi ini berasal dari terpidana berbagai kasus, mulai pidana umum hingga pidana khusus, dengan yang terbanyak menerima kasus narkotika dan pencurian.
Jahari menambahkan, syarat untuk mendapatkan remisi salah satunya harus berkelakuan baik. Kemudian telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan bagi napi dewasa dan dan untuk napi anak harus menjalani masa pidana lebih dari 3 bulan. Jahari mengklaim tidak ada permainan dalam pengusulan remisi ini.
“Tidak ada itu bayar ini itu untuk mendapatkan remisi, kalau ada yang minta, laporkan saja biar kita tindak tegas. Bisa lapor ke saya, atau ke Call Center Kemenkumham Riau nomor 081261331866. Jalani saja semua program, niatkan untuk berubah menjadi insan yang lebih baik, maka akan diusulkan mendapatkan remisi,” tegas Jahari.
Hingga awal pekan ini, kondisi 16 lapas dan rutan di Riau masih sangat padat. Tercata adalah sejumlah 13.718 napi di seluruh Riau. Sementara kapasitasnya hanya 4.373 orang, sehingga masih mengalami overkapasitas sebesar 314 persen.(end)
Editor : Rindra Yasin