Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Syahrir Dituntut Penjara 11 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 M

Administrator • Selasa, 8 Agustus 2023 | 10:58 WIB
JPU KPK membacakan tuntutan terhadap terdakwa mantan Kakanwil BPN Riau Muhammad Syahrir di PN Pekanbaru, Senin (7/8/2023).
JPU KPK membacakan tuntutan terhadap terdakwa mantan Kakanwil BPN Riau Muhammad Syahrir di PN Pekanbaru, Senin (7/8/2023).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dan Maluku Utara (Malut) Muhammad Syahrir dituntut hukuman 11 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (7/8).

JPU KPK Syahrir Rio Fandi dan kawan-kawan berkeyakinan bahwa terdakwa Syahrir terbukti menerima suap atas jabatannya. Hasilnya kemudian dialihkan atau menyamarkan uang hasil kejahatan itu ke bentuk aset dan rekening. Sehingga, selain gratifikasi, Syahrir juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim  Salomo Ginting SH didampingi hakim anggota Adrian HB Hutagalung dan Yelmi itu, JPU KPK menyatakan, Syahrir terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa juga disebut melanggar Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

‘’Menuntut terdakwa Muhammad Syahrir dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan. Dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,’’ tuntut JPU KPK yang dihadiri Syahrir secara virtual tersebut, Senin (7/8).

Jaksa juga menuntut agar Syahrir membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti pidana 6 bulan kurungan. Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 112  ribu dolar Singapura dan Rp21,1 miliar. Apabila  tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

‘’Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya,’’ kata JPU KPK dalam tuntutannya.

Atas tuntutan jaksa KPK itu, Syahrir melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Senin (14/8) pekan depan dengan agenda pledoi.

Sementara itu, dalam dakwaanya JPU KPK mendakwa Syahrir  menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya. Tidak hanya itu, KPK menjerat Syahrir dengan TPPU karena uang itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset.

Selama menjabat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau selama 2017-2022, Syahrir diduga telah menerima uang gratifikasi mencapai Rp20,9 miliar. Dalam dakwannya, jaksa menjerat Syahrir dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(end/jpg)

Editor : Administrator
#syahrir #deposito #mantan bpn riau #penjara #disita kpk