Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas!

Edwar Yaman • Senin, 8 Januari 2024 | 23:01 WIB

 

Direktur Lokataru, Haris Azhar di Polda Metro Jaya.
Direktur Lokataru, Haris Azhar di Polda Metro Jaya.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti selesai dibacakan.

Kedua terdakwa dinyatakan vonis bebas lantaran tak ada bukti secara sah telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

Sidang vonis yang dibacakan pada Senin (8/1) ini membuat Kedua terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas.

"Mengadili, membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan," Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur dikutip JawaPos dari PMJ News.

Hakim menilai, menilai kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum.

Adapun dakwaan itu diantaranya Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga," tegas Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Menkomarves pun mengaku menghormati putusan hakim tersebut.

"Kami ingin menyampaikan beberapa hal. Pertama, kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," kata Luhut dalam siaran pers yang diterima JawaPos.com dari juru bicaranya Jodi Mahardi, Senin (8/1/2024).

 

Editor : RP Edwar Yaman
#Haris azhar dan Fatia divonis bebas #luhut binsar pandjaitan #Haris Azhar dan Fatia