Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Edarkan Sabu, Pasutri di Desa Jangkang Dijebloskan ke Jeruji Besi

Abu Kasim • Selasa, 9 Januari 2024 | 12:35 WIB

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Kendati sudah berulang kali dilalukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, namun Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, yang terkenal sebagai kampung narkoba tak membuat para pelakunya jera.

Barang bukti berupa sabu, telepon genggam, dan  sejumlah uang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Barang bukti berupa sabu, telepon genggam, dan sejumlah uang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Ini terbukti saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Utama Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.

Bahkan tak tanggung-tanggung, kedua pelaku yang diringkus polisi merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga menjadi kurir barang perusak saraf jenis sabu. Tersangka berinisial Az alias Andak (49) dan Si alias Ani (44), warga Desa Jangkang.

Selain menangkap Pasutri ini, polisi juga menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1,9 gram, tiga unit HP, uang tunai Rp5 juta dan satu dompet tempat penyalinan.

Bahkan yang kebih mencengangkan adalah sang suami, Andak yang sudah sering keluar masuk jeruji besi alias residivis dalam kasus yang sama dan sudah lama menjadi buronan polisi.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Ps Kasatres Narkoba, Iptu Hasan Basri mengatakan, dua orang tersangka Pasutri itu ditangkap setelah polisi melakukan penggerebekan di rumahnya yang diyakini kerap dijadikan transaksi Narkoba.

Baca Juga: Sambut Kedatangan Capres Prabowo Subianto, Ribuan Warga Pekanbaru Padati Gelanggang Remaja

"Ya, tim melakukan penggerebekan di rumahnya dan melakukan penangkapan Pasutri tersebut tanpa perlawanan yang berarti," ujar Iptu Hasan, Selasa (9/1/2024).

Setelah diinterogasi jelas Hasan tersangka Andak mengakui perbuatannya dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya berinisial WW dan ED yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan uang hasil penjualan diserahkan kepada tersangka.

Hasan mengatakan, dari hasil tes urine tersangka Andak positif menggunakan metamfetamin. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Rafael Alun Dihukum 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta

"Sedangkan tersangka Ani, hasil tes urine menunjukkan metamfetamin negatif. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Hasan.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor : RP Edwir Sulaiman
#satres narkoba bengkalis #desa jangkang #narkoba