Rebecca Klopper kini mau fokus bekerja dan melakukan aktivitas seperti semula. Dia ingin menata hidup dan memperbaiki karirnya ke depan supaya menjadi lebih baik lagi.
"Klien kami sekarang sudah mulai lagi dengan pekerjaan-pekerjaannya. Dia akan fokus ke depan," kata Sandy Arifin, pengacara Rebecca Klopper, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2023).
Dia pun tidak mau diganggu dengan kasus yang sama lagi ke depannya. Oleh sebab itu, Rebecca Klopper melalui kuasa hukumnya meminta jangan ada lagi orang yang menyebarkan video tak senonoh ke depannya.
Jika ternyata masih ada yang nekat melakukannya, Rebecca Klopper memastikan akan bikin perhitungan mengambil langkah tegas dengan melaporkannya ke polisi.
"Jika ada yang mengunggah lagi, kami tidak akan sungkan untuk melaporkan lagi. Kami sudah buktikan laporan kami diputus pengadilan dan hukumannya 3 tahun," kata Sandy Arifin.
Terkait vonis 3 tahun penjara terhadap penyebar video syur Rebecca Klopper, Sandy Arifin menyatakan bahwa hukuman itu sudah pantas untuk memberikan efek jera.
“Putusannya menurut kami sudah pantas, sesuai dengan apa yang telah diperbuat terhadap klien kami. Kami menerima dan menghormati semua proses hukum," tuturnya.
Editor : RP Edwar Yaman