Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bupati Absen, Andi Cahyadi dan Aherson Penuhi Panggilan Bawaslu Kuansing

Desriandi Candra • Senin, 22 Januari 2024 | 16:50 WIB

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Andi Cahyadi Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Riau dan Aherson Caleg PKB untuk DPR RI, Senin (22/1/2024) datang memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuansing.

Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra SH MH.
Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra SH MH.

Keduanya datang bergantian. Andi Cahyadi yang akrab disapa Aheng, datang lebih dulu ke kantor Bawaslu Kuansing di Jalan Tugu Timur Telukkuantan sekitar pukul 09.00 WIB.

Sementara Aherson yang datang menggunakan mobil landcruser coklat, tiba pukul 11.30 WIB beberapa menit setelah Andi Cahyadi keluar meninggalkan kantor Bawaslu Kuansing.

"Ya, saya datang untuk memenuhi panggilan dari Bawaslu Kuansing," kata Andi Cahyadi menjawab Riaupos.co dan beberapa awak media lainnya.

Andi Cahyadi menjelaskan, kalau dia dipanggil terkait laporan DPD Partai Nasdem Kuansing ke Bawaslu Kuansing tentang dugaan pelanggaran pidana Pemilu saat melayur jalur di Desa Kampung Baru Gunung Toar.

Andi Cahyadi mengakui kalau dia dipanggil untuk dimintai klarifikasi soal pernyataannya yang disebut menyinggung caleg lain.

Pada saat itu, dia tak pernah berniat menyinggung atau mengarahkan pernyataannya pada kader parpol lain (Nasdem) yang ada di tempat yang sama. Saat itu, dia hadir diundang sebagai Ketua KONI Kuansing, di mana saat itu dia kebetulan sebagai caleg.

"Rasanya wajar rasanya memperkenalkan diri sebagai Caleg agar masyarakat tahu dan tidak salah pilih," kata Andi Cahyadi.

Selama di Bawaslu, Andi Cahyadi mengakui dicecar 40 pertanyaan oleh tim Gakkumdu selama satu jam.

Begitu juga Aherson. Dia mengaku hadir di melayur jalur itu diundang oleh panitia pacu jalur. Biasanya, dalam setiap melayur jalur, semua tokoh-tokoh masyarakat yang maju menjadi Caleg diundang. Salah satunya agar bisa bersama-sama menghimpun dana untuk melayur jalur.

"Karena diminta naik ke pentas beberapa menit, tentulah saya memperkenalkan diri. Mengajak masyarakat untuk beramai-ramai nantinya ke TPS menggunakan hak pilih. Terserah lah nanti siapa yang mereka pilih", ujar Aherson.

Dirinya ditanyai oleh Gakkumdu sekitar 28 pertanyaan. "Itu saja. Dan sudah saya berikan klarifikasi. Tidak ada maksud menyinggung caleg atau parpol lainnya," papar mantan anggota DPRD Riau ini.

Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra SH MH didampingi Komisioner Ade Indra Sakti, membenarkan kalau kedua caleg Andi Cahyadi dan Aherson sudah datang dan dimintai keterangan.

Sementara dua terlapor lainnya, yakni Ketua panitia melayur jalur Desa Kampung Baru, Gunung Toar dan Bupati Kuansing H Suhardiman Amby belum memenuhi undangan Bawaslu Kuansing.

Untuk Bupati H Suhardiman Amby, disebutkan Mardius Adi Saputra sudah bersurat belum bisa hadir. Bawaslu Kuansing, sudah mengirimkan surat kembali agar bisa hadir Selasa (23/1/2024) besok.

"Kalau Selasa (23/1/2024) pak Bupati dan ketua panitia melayur jalur tidak bisa hadir, tentukan akan kami kirim surat yang ketiga. Kalau juga tidak bisa hadir, Gakkumdu tetap melanjutkan proses yang ada," tegas Mardius Adi Saputra.

Soal pasal yang disangkakan dilanggar oleh terlapor, Mardius Adi Saputra menyebutkan masing-masing pasal 280 ayat 1 dan 282 Undang-undang Pemili nomor 7 tahun 2017.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)

Editor : RP Edwir Sulaiman
#caleg #gerindra #pkb #bawaslu kuansing