Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Dibayarkan Maret, Termasuk Rapel Selisih Gaji Februari-Januari

Redaksi • Jumat, 2 Februari 2024 | 14:11 WIB
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri.

JAKARTA  (RIAUPOS.CO) - Pemerintah memastikan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, hingga pensiunan baru akan dibayarkan pada Maret 2024.

Seperti diketahui, gaji ASN dan TNI/Polri terhitung Januari 2024 meningkat 8 persen, sementara untuk pensiunan meningkat 12 persen. Pengajuan pembayaran gaji dengan besaran pokok yang baru, dapat dilakukan mulai 1 Februari. Sehingga, pada 1 Maret pembayaran tersebut termasuk rapel selisih untuk gaji Januari dan Februari. 

’’Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah,’’ ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti di Jakarta, Kamis (1/2).

Astera berharap, penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun. ’’Serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,’’ ujar dia.

Satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024.

Selain itu, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai 1 Februari 2024.

Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

’’Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,’’ jelas Astera.

Wacana kenaikan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan pada Agustus tahun lalu. Jokowi mengatakan, akan ada perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen. Kenaikan ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menjanjikan kenaikan gaji ini akan cair pada Februari. Meski agak mundur, ia menjamin kenaikan gaji ini terhitung sejak Januari 2024. Dengan demikian, selisih kekurangan gajinya akan dikirimkan sekaligus di bulan depan.

Kepastian kenaikan gaji sebesar 8 persen yang dijanjikan pemerintah untuk ASN diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Perpres Nomor 11/2024 tentang Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2024.

Dalam beleid itu, disebutkan pula besaran kenaikan dari PNS dan PPPK secara terperinci untuk masing-masing golongan. Gaji terendah PNS pada golongan I ditetapkan sebesar Rp1.685.700-Rp2.522.600. Angka ini meningkat dibandingkan sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp1.560.800-Rp2.335.800.

Adapun gaji tertinggi PNS diperoleh mereka yang termasuk dalam Golongan IV E sebesar Rp6.373.200. Angka tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp5.901.200. Untuk gaji tertinggi PPPK ditetapkan Rp7.329.000 diperoleh Golongan XVII dan terendah Rp1.938.500 untuk Golongan I.

Di sisi lain, pihaknya tengah menggodok tunjangan pioneer bagi ASN yang akan diboyong ke IKN. Tunjangan ini disiapkan khusus bagi para ASN yang masuk kloter-kloter awal pemindahan para abdi negara ini ke ibukota negara yang baru.

”Pemberian tunjangan pionir, bukan sebagai tambahan tunjangan kinerja namun sebagai komponen baru yang masuk dalam penghargaan/penerimaan total bagi ASN yang bekerja di IKN,” ujarnya dalam keterangan resminya, kemarin.

Pemindahan ASN ini pun terus dibahas olehnya dengan kementerian/lembaga terkait. Termasuk dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Pertemuan ini membahas rencana pemindahan yang akan dimulai pada Juli 2024 mendatang.

Berdasarkan data dari Kementerian PUPR, hunian di IKN yang disediakan bagi ASN dan TNI/Polri pada tahun 2024 sebanyak 47 tower. Dimana ASN akan menempati 29 tower (1.740 unit hunian) dan TNI/Polri menempati 18 tower (1.080 unit hunian).

Anas menyampaikan, ASN yang pindah ke IKN nantinya harus mempunyai literasi digital yang baik, multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Sebab, tata kelolah pemerintahan di IKN akan menerapkan konsep kota pintar atau smart city yang didukung dengan green design, green building, serta green open space.

Selain itu, di IKN juga akan diterapkan shared services, shared office, dan shared system. Untuk penerapan shared system dilakukan melalui platform digital yang mendukung pola kerja baru yang fleksibel dan kolaboratif dengan integrasi proses yang bersifat interkoneksi dan interoperabilitas dalam basis SPBE.

Mensesneg Pratikno menegaskan, banyak hal yang harus disiapkan untuk pemindahan ASN ke IKN. Terlebih, pemindahan ini pun bukan semata-mata hanya pindah orangnya saja.

 ”Tugas berat ini juga pindah sistem kerja, itu yang selalu disampaikan Bapak Presiden. Oleh karena itu yang kita siapkan selain infrastruktur fisik, juga contohnya tadi kita diskusi mengenai smart city di IKN, kemudian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di IKN yang mencakup semua hal,” jelasnya.

 

Editor : RP Edwar Yaman
#Rapel Kenaikan Gaji PNS 2024 #Astera Primanto Bhakti #kenaikan gaji asn #gaji asn