Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Mau Buat SIM B1 dan B II di Pekanbaru? Ini Syarat dan Besaran Biayanya Terbaru

Afiat Ananda • Kamis, 8 Februari 2024 | 11:27 WIB
Perugas menunjukan cara menggunakan SIM Simulator, Kamis (8/2/2024).
Perugas menunjukan cara menggunakan SIM Simulator, Kamis (8/2/2024).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Peningkatan golongan surat izin mengemudi (SIM) dari SIM A ke B1 maupun B II tidaklah sulit. Masyarakat tinggal datang ke lokasi pengurusan SIM, memenuhi persyaratan hingga ikut ujian simulator. Lantas bagaimana cara mengurus SIM B1 dan BII di Kota Pekanbaru?

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman menjelaskan, sebelum datang ke lokasi pengurusan SIM, masyarakat sebelumnya bisa menyiapkan syarat yang telah ditentukan Undang-undang.

Seperti syarat administrasi, usia, kesehatan jasmani dan rohani. Adapun usia peserta uji SIM alih golongan, dari A Umum ke B1 paling rendah 20 tahun, untuk BII 21 tahun, B1 umum 22 tahun dan B II umum 23 tahun.

"Adapun persyaratan administrasi yang wajib dilengkapi seperti, e-KTP, foto copy e-KTP, surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang di tunjuk, surat keterangan sehat rohani (psikologi)," jelas Kombes Taufiq, Kamis (8/2/2024).

Selanjutnya pengurus juga wajib memiliki SIM A atau SIM A umum yang telah digunakan selama 12 bulan, melampirkan foto copy sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengenudi yang telah terakreditasi.

"Hal ini termuat dalam Pasal 9 (ayat 1) Perpol No.2/2023 perubahan Perpol No.5/2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi," sambung Dirlantas.

Kemudian peserta uji SIM peningkatan golongan mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran PNBP SKUKP (Surat keterangan uji keterampilan pengemudi) sesuai yang tertuang dalam PP No.76/2020.

Setelah semua persyaratan dilengkapi, peserta uji SIM peningkatan golongan selanjutnya melaksanakan test di ruang simulator. Diketahui bahwa, dalam alat simulator tersebut tersedia layanan beberapa materi. Seperti, materi uji reaksi, uji antisipasi, uji konsentrasi serta uji sikap pengemudi.

Adapun lokasi tempat uji simulator bertempat di Pelayanan SKUKP Ditlantas Polda Riau Jalan Pesisir Rumbai-Pekanbaru.

Peserta uji SIM peningkatan golongan yang telah mengikuti uji teori dan ujian praktek simulator yang belum dinyatakan lulus, maka mendapatkan kesempatan ujian ulang kembali sebanyak dua kali.

"Bilamana belum dinyatakan lulus maka peserta uji SIM peningkatan golongan dapat mengulang kembali dengan kurung 7 hari kerja setelah dinyatakan tidak lulus," imbuhnya.

Bagi peserta uji SIM peningkatan golongan yang telah dinyatakan lulus mendapatkan SKUKP kemudian dilakukan penerbitan (pencetakan) SIM pada Satpas SIM sesuai alamat peserta SIM peningkatan golongan.

Untuk biaya PNBP SKUKP tersebut sebesar Rp50 ribu dan sudah jelas tertuang di PP No.76/!2020, peserta uji SIM peningkatan Golongan hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak yang biasa di sebut PNBP SKUKP," tukasnya.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor : RP Edwir Sulaiman
#dirlantas #Syarat buat SIM A #polda riau #biaya buat sim