PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Masa jabatan Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau (Gubri) berakhir 20 Februari mendatang. Provinsi Riau akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur menjelang terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur Riau definitif hasil Pilkada Serentak 2024. SK penunjukan Pj Gubri segera keluar pekan ini.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Jhon Armedi Pinem mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu SK penunjukan Pj Gubri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Sampai saat ini belum keluar, kita masih menunggu,” katanya, Ahad (11/2).
Terkait waktu pelantikan yang hanya tinggal hitungan hari, apakah SK penunjukan Pj Gubri harus sudah dikeluarkan pekan ini juga? Jhon Pinem membenarkannya. “Ya, kita harapkan secepatnya. Kalau usulan nama semua sudah dilakukan DPRD Riau. Kita tinggal menunggu saja,” sebutnya.
Untuk mendapatkan Pj Gubri, tahapannya dimulai dengan pengusulan nama-nama calon Pj Gubri oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau. Usulan tersebut disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemerintah Provinsi Riau tidak dilibatkan karena merupakan kewenangan DPRD Riau. Untuk diketahui, sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, DPRD Riau diberi ruang mengusulkan nama Pj Gubri guna mengakomodir keinginan masyarakat di daerah. Salah satu syarat menjadi Pj Gubri adalah pejabat Eselon I. Editor : RP Arif Oktafian