PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Riau tahun 2024. Penetapan status tersebut terhitung mulai, Rabu (13/3) dan berlaku hingga 30 November 2024.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, M Edy Afrizal mengatakan, penetapan status itu melalui surat keputusan yang diteken langsung oleh Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto pada 13 Maret 2024.
Status Siaga Darurat Karhutla tersebut ditetapkan karena dua daerah yakni Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis sudah terlebih dahulu menetapkan status serupa. “SK penetapan status siaga darurat Karhutla Riau tahun 2024 sudah diteken Pak Pj Gubernur Riau,” kata M Edy, Rabu (13/4).
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan SK tersebut, Status Siaga Darurat Karhutla Riau ditetapkan selama 263 hari. “Dengan telah ditetapkan status ini, maka dalam penanganan dan penanggulangan bencana kebakaran di Riau bisa lebih maksimal. Sebab saat ini wilayah pesisir Riau sudah dilanda musim panas,” ujarnya.
M Edy juga menjelaskan, sejak Januari hingga awal Maret 2024, karhutla yang terjadi di Riau sudah mencapai 123,23 hekatre (ha). ‘’Lokasinya tersebar di sembilan kabupaten/kota, di mana yang terluas terjadi di Kota Dumai,’’ ujarnya. “Daerah yang sudah terjadi karhutla tersebut, curah hujannya memang sudah terpantau terus menurun,” ujarnya.
Karhutla di Dumai saat ini tercatat seluas 84,80 ha. Diikuti Pelalawan seluas 14,73 ha, Bengkalis 14,30 ha, Indragiri Hilir seluas 3,80 ha, Kepulauan Meranti ada 3,50 ha, Rokan Hilir seluas 1 ha, Siak juga 1 ha, Pekanbaru 0,05 ha, dan Kuantan Singingi juga 0,05 ha.
Untuk mengantisipasi karhutla di Riau, pihaknya telah menyiapkan peralatan yang sewaktu-waktu dapat digunakan. Karena memang setiap tahun, pihaknya selalu menyiapkan peralatan untuk penanganan karhutla.
“Kalau peralatan pemadaman dan personel selalu siap karena memang sudah cukup lengkap peralatan di Riau. Jika nantinya kurang, kami juga bisa meminta bantuan dari pemerintah pusat,” katanya.(sol)
Editor : RP Arif Oktafian