JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil. Kali ini, Adil menyandang tersangka baru dari KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka terhadap Adil merupakan pengembangan perkara suap dan pemerasan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti maka KPK kembali menetapkan MA sebagai tersangka,” kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (27/3).
Pihaknya sudah mendapatkan bukti permulaan. Besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU sekitar puluhan miliar rupiah, di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan. Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal.
“Di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan. Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi saat ini mulai terjadwal,” katanya.
Sebelumnya, Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 6 April 2023 lalu. Hasil penyidikan, Adil menerima suap fee dari jasa travel umrah mencapai Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah. Selain itu ia juga didapati memberikan suap kepada Ketua Tim Auditor BPK RI Perwakilan RI Muhammad Fahmi Aressa mencapai Rp 1,1 miliar agar laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti bebas Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Mantan anggota DPRD Riau itu juga melakukan pemerasan dengan melakukan pemungutan setoran dari SKPD di lingkungan Pemkab Meranti. Pungutan itu diduga bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP). Besarannya sekitar 5 persen hingga 10 persen bagi setiap SKPD.
Baca Juga: Kabar Duka, Anaknya Meninggal Dunia, M Adil Diizinkan Ziarah Makam
Atas ulahnya, Hakim Tipikor Pekanbaru memvonis Adil 9 tahun penjara serta pidana denda Rp600 juta dan diwajibkan membayar pengganti Rp17,8 miliar. Namun, Adil saat ini sedang mengajukan banding kasasi atas vonis yang dirinya terima.
Tak puas Adil mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini setelah upaya bandingnya di Pengadilan Tinggi Riau tidak dikabulkan dan tetap menghukum Adil 9 tahun penjara. Bahkan menambah subsider uang pengganti (UP) dari 3 tahun menjadi 5 tahun.
Dengan demikian, jika Adil tidak membayar subsider uang pengganti (UP) maka hukuman Adil bisa kurungan bisa bertambah 5 tahun lagi menjadi 14 tahun penjara.
Upaya hukum kasasi Adil ini disampaikan Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru Fitri Yenti. Menurut Fitri, upaya kasasi didaftarkan kuasa hukumnya, Mujiono SH pada Senin (18/3) lalu. ‘’Kemarin (Senin, red) permohonan kasasi itu disampaikan Muhammad Adil melalui pengacaranya kepada kami,’’ kata Fitri, Selasa (19/3).
Fitri menambahkan, pihaknya saat ini menunggu memori kasasi dari pihak pemohon. Paling lambat, memori itu disampaikan dalam waktu 14 hari sejak permohonan diajukan.
Adapun putusan banding Pengadilan Tinggi Riau nomor: 1/PID.SUS_TPK/2024/PT PBR tertanggal 21 Februari 2024 disebutkan, Adil tetap divonis hukuman 9 tahun penjara. Dirinya terbukti melakukan gratifikasi sebesar Rp17,72 miliar. Kemudian, harus membayar denda sebesar Rp600 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini sama dengan putusan hakim PN Pekanbaru. Hanya saja, hakim PT Riau menaikkan hukuman subsider uang pengganti (UP) selama 5 tahun penjara. Hal ini bertambah 2 tahun dari putusan hakim PN Pekanbaru yang hanya 3 tahun penjara.
Terkait putusan tersebut, Riau Pos mencoba mengkonfirmasi pihak keluarga Adil, lewat anak laki-lakinya, Fadil melalui panggilan telepon genggam, namun belum berhasil.
Sebelumnya, pada peradilan tingkat pertama Adil divonis terbukti bersalah melanggar tiga dakwaan sekaligus. Pertama, Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Kedua, Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Ketiga, Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Adil melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih sebesar Rp17.280.222.003. Itu bersumber dari pemotongan sebesar 10 persen setiap pencairan Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.
Pada dakwaan kedua, Adil menerima suap dari mantan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih yang juga Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah Tour, perusahaan travel haji dan umrah. Adil menerima fee sebesar Rp750 juta atas pemberangkatan 250 jemaah umrah program Pemkab Meranti.
Adapun dakwaan ketiga, Adil bersama Fitria Nengsih, pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksanaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa. Uang senilai Rp1,01 miliar diberikan untuk mengkondisikan laporan keuangan Pemkab Meranti.(yus/end)
Editor : RP Arif Oktafian