Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Mulai 5 April, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalintim

M Amin Amran • Senin, 1 April 2024 | 09:21 WIB
Jalintim Km 84-85 Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras,  Pelalawan.
Jalintim Km 84-85 Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Perhubungan memberikan peringatan dan larangan terhadap kendaraan berat atau truk angkutan barang melintasi jalur mudik dan balik Idulfitri 1445 Hijriah mulai 5 April hingga 16 April mendatang.

“Ya, saat arus mudik dan arus balik Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi, kendaraan angkutan berat dilarang beroperasi mulai Jumat (5/4) pukul 09.00 WIB sampai Selasa (16/4) pukul 08.00 WIB,” terang Kepala Dishub Pelalawan Ferry Zulkarnain Fasda Bino MSi kepada Riau Pos, Ahad (31/3).

Kebijakan ini diambil guna memberikan kenyamanan kepada para pemudik serta memperlancar arus mudik di Jalan Lintas Timur (Jalintim) sebagai jalur mudik utama. Larangan ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024.

mudik Baca Juga: Bersolek Muluskan Jalur Mudik, Pusat Fokus Jalan Lintas dan Provinsi Jalan Alternatif 

Dikatakannya, kendaraan angkutan berat yang dilarang tersebut di antaranya truk pengangkut bahan bangunan, truk gandengan, kontainer, truk tempelan, truk pengangkut kayu balak serta sawit dan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 atau bermuatan di atas 8 ton. “Untuk itu, kami telah melakukan koordinasi dengan Polres Pelalawan dan telah menyampaikan surat edaran pemberitahuan larangan kendaraan bertonase berat melintas di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan pada 5 April hingga 16 April mendatang kepada sejumlah perusahaan,” ujarnya.

Mantan Kepala DP3AKB Pelalawan ini menambahkan, larangan tersebut juga untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan dan kepadatan kendaraan, dan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Namun demikian, larangan ini ada pengecualian bagi angkutan pembawa BBM (bahan bakar minyak), bahan bakar gas (BBG), dan sembako (pangan) ataupun keperluan pokok lainnya.

“Jadi, kami bersama Polres Pelalawan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan berat yang melintas pada masa arus mudik dan arus balik yakni 5 April hingga 16 April mendatang. Kami menempatkan anggota di daerah rawan laka dan rawan kemacetan sepanjang Jalan Lintas Timur,’’ ujarnya.

“Jika ada yang melanggar, maka kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas truk bertonase berat yang masih tetap beroperasi pada waktu pelarangan yang telah ditetapkan tersebut. Kami berharap arus mudik dan balik tahun ini berjalan lancar, aman dan sukses tanpa adanya kemacetan serta kecelakaan lalu lintas,” tambah.(amn)

Editor : RP Arif Oktafian
#Idulfitri 1445 H #arus balik #mudik #pemkab pelalawan #jalintim